Repelita Jakarta - Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM selaku Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya Sulawesi Selatan baru-baru ini kembali menyuarakan isu strategis pembentukan daerah otonom baru.
Agenda tersebut dibawa langsung ke kancah nasional untuk memperjuangkan pemekaran wilayah yang dinilai mendesak bagi masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Langkah pengawalan aspirasi ini dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan Nasional serta Konsolidasi Nasional Forkonas PP DOB.
Acara penting tersebut bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 29 September 2026.
Kehadiran tokoh penting tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen nyata mengawal usulan pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan.
Selain pembentukan Provinsi Luwu Raya, terdapat tiga usulan calon daerah otonom baru tingkat kabupaten yang turut dikonsolidasikan.
Tiga usulan kabupaten tersebut meliputi wilayah Toraja Barat, Bone Selatan, serta daerah Luwu Tengah secara keseluruhan.
Dengan demikian, terdapat empat usulan daerah otonom baru dari Sulawesi Selatan yang dibawa ke hadapan forum nasional.
Bagi Hasbi, perjuangan pembentukan provinsi baru ini merupakan manifestasi aspirasi rakyat yang harus dikawal secara institusional.
Sebagai pimpinan wilayah organisasi, ia menempatkan agenda pemekaran tersebut sebagai prioritas utama dalam berbagai kesempatan dialog.
Menurut pandangannya, forum tingkat nasional ini menjadi momentum emas untuk mempertemukan para pengusul dari berbagai penjuru nusantara.
Pertemuan akbar tersebut juga bertujuan menyatukan langkah strategis dalam mengawal penataan daerah otonom baru secara kolektif.
“Alhamdulillah, Rapimnas kali ini dihadiri peserta yang membludak, lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita laksanakan di Gedung Juang 45 karena kita memang dalam suasana perjuangan,” ujar Hasbi di sela-sela kegiatan.
Ia menilai tingginya tingkat antusiasme para peserta membuktikan bahwa gelombang aspirasi pemekaran masih sangat kuat di berbagai daerah.
Dalam forum berskala nasional tersebut, terdapat dua fokus utama yang menjadi sorotan tajam para delegasi pengusul pemekaran.
Poin pertama yang diperjuangkan adalah mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Poin kedua adalah mengawal secara ketat proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai penataan daerah agar segera rampung.
“Ada hal yang diperjuangkan, yaitu mencabut moratorium. Yang kedua, mengawal draft RPP. Semangatnya sangat luar biasa,” kata Hasbi.
Kepastian hukum mengenai kebijakan penataan wilayah dinilai sangat krusial bagi daerah yang telah lama menantikan pemekaran.
Oleh sebab itu, sinergi antara para pengusul di daerah dan pemangku kepentingan pusat harus terus diperkuat secara berkesinambungan.
Kawasan Indonesia Timur sendiri dinilai sebagai salah satu wilayah yang memiliki dinamika serta aspirasi pemekaran paling menonjol.
Meski demikian, gelombang usulan pembentukan wilayah otonom baru tidak hanya datang dari sektor timur nusantara saja.
“Wilayah Timur Indonesia saat ini sangat seksi untuk isu pemekaran. Tapi tentu tanpa menafikan usulan dari wilayah barat yang juga tetap ada,” jelasnya.
Dalam skala regional Sulawesi Selatan, ia secara konsisten membawa paket usulan provinsi baru bersama tiga kabupaten penyangga lainnya.
Seluruh rangkaian usulan tersebut wajib dikawal melalui prosedur yang berlaku dengan tetap mematuhi koridor hukum perundang-undangan.
Pemekaran wilayah otonom baru dipandang bukan sekadar pergeseran administratif struktur birokrasi pemerintahan semata.
Lebih dari itu, kebijakan penataan daerah bertujuan mendekatkan rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat luas secara efektif.
Langkah ini juga diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik serta kebutuhan spesifik.
Mengingat hal tersebut merupakan hak konstitusional rakyat, maka seluruh ikhtiar perjuangan akan terus ditempuh tanpa kenal lelah.
“Kalau itu amanah konstitusi, hak konstitusional, tentu semua upaya akan kita lakukan,” tegasnya.
Posisi organisasi kemasyarakatan ini difokuskan untuk memastikan suara warga tetap terdengar di ruang-ruang penentu kebijakan.
Selain mengandalkan jalur organisasi dan diplomasi kebijakan, opsi menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi turut disuarakan.
Langkah konstitusional tersebut direncanakan menjadi salah satu instrumen alternatif untuk memperjuangkan hak-hak daerah pada tahun depan.
“Itu adalah amanat konstitusi dan hak warga negara, jadi tidak ada masalah. Semua upaya akan kita lakukan karena pada dasarnya pemekaran itu adalah hak masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian ikhtiar ini dipastikan akan terus bergulir melalui berbagai saluran resmi yang dijamin oleh konstitusi negara.
Penyelenggaraan Rapimnas Forkonas PP DOB memberikan ruang strategis bagi para pejuang pemekaran untuk menyatukan visi bersama.
Agenda pengawalan pembentukan provinsi baru ini diharapkan senantiasa menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional ke depan.
Komitmen pimpinan organisasi daerah tersebut menegaskan bahwa perjuangan aspirasi masyarakat akan terus dikawal secara konsisten bersama elemen warga.
“Harapan kita, perjuangan ini terus berjalan. Pemekaran itu hak daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok