Berita, Hukum

Ketika Calon Pemikir Hukum Memainkan Prinsip Hukum, Direktur Indonesian Legal Resource Center Marah dan Khawatir soal Penegakan Hukum usai Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI

Repelita.net

15 April 2026 15:59 WIB • 1,055 view

Ketika Calon Pemikir Hukum Memainkan Prinsip Hukum, Direktur Indonesian Legal Resource Center Marah dan Khawatir soal Penegakan Hukum usai Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, mengaku marah atas peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia menyatakan bahwa pelecehan seksual tersebut menunjukkan adanya cara berpikir yang menormalkan objektivikasi tubuh perempuan, padahal seharusnya prinsip tersebut dijaga oleh para pemikir hukum.

ADVERTISEMENT

"Ketika prinsip ini justru dimaknai demikian oleh para calon pemikir dan penegak hukum, saya khawatir dengan penegakan hukum ke depan khususnya untuk kasus kekerasan seksual," kata Siti Aminah pada Selasa, 14 April 2026.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan ini mendukung respons cepat FH UI yang langsung memeriksa kasus tersebut dan mengapresiasi langkah fakultas membuka kanal pengaduan serta kesediaan memberikan dukungan kepada korban.

Ia mendorong FH UI untuk menggalakkan pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

"Sebagai bagian dari membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbasis gender," imbuh Ami, sapaan akrabnya.

Menurut Ami, normalisasi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk candaan, seksisme, dan objektivikasi tubuh orang lain merupakan dasar dalam piramida rape culture yang berpotensi dimanifestasikan dalam bentuk serangan seksual.

Sebelumnya diberitakan bahwa 16 mahasiswa UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup media sosial.

Dekan Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam keras perbuatan tersebut sebagai perilaku yang merendahkan martabat manusia.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan yang diunggah di Instagram FH UI.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, seraya menambahkan tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung