Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin, 22 Juni 2026.
Keduanya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari tim jaksa.
Selain itu, pertimbangan juga didasarkan pada permohonan resmi yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka.
"Para tersangka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," kata Marcelo kepada wartawan.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo.
Ia juga memberikan apresiasi khusus bagi tim kuasa hukum yang terus mengawal upaya pembelaan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," kata Roy.
Dengan ditangguhkannya penahanan ini, Roy dan dokter Tifa kini dapat menghirup udara bebas sambil tetap mengikuti proses hukum yang masih berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok