Repelita [Jakarta] - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa kini menyingkap fakta baru yang mencengangkan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui kanal YouTube @reflyharun, tim penasihat hukum secara blak-blakan memaparkan sejumlah kecacatan serius dalam berkas dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Advokat senior Lutfi Hakim menyatakan bahwa dua dokumen berita acara pemeriksaan dari laboratorium kriminalistik tidak ditemukan keberadaannya.
Bukti digital yang seharusnya menjadi cadangan utama untuk memastikan keaslian ijazah presiden ternyata tidak tercantum dalam daftar inventaris barang bukti resmi pengadilan.
Ketidakhadiran instrumen pembuktian materi ini dinilai membuat fondasi suatu perkara menjadi goyah dan cacat secara hukum.
Kuasa hukum memperkirakan langkah-langkah mencetak sarat dengan upaya pemaksaan demi tujuan kriminalisasi semata.
“Ternyata Polda ini selama ini memproduksi hoax ternyata kita selama ini di prank oh di prank,” ujar Lutfi Hakim membeberkan temuan tim hukum.
Selain permasalahan forensik, tim advokat juga konsistensi data riwayat pendidikan formal yang tertuang dalam surat dakwaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok