Berita, Hukum

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Usai Mangkir

Repelita.net

23 July 2026 23:00 WIB • 799 view

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Usai Mangkir
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Korps Adhyaksa terpantau semakin serius mengusut perkara rasuah serta pencucian aset yang menyeret nama mantan pejabat tinggi kejaksaan khusus.

Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan anyar khusus untuk menelisik dugaan pencucian dana bagi sang purnawirawan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Penerbitan dokumen yurisprudensi baru tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara resmi lembaga penegak hukum tersebut kepada awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia menyebut, sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

"Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang," ujar Anang, Kamis (23/7/2026).

Menyusul terbitnya dokumen resmi itu, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk sang mantan pejabat serta beberapa figur lainnya.

Sebelumnya, institusi penegak hukum tersebut juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa logam mulia berbobot puluhan kilogram serta uang asing senilai fantastis dari kepolisian.

Agenda pemeriksaan perdana yang diagendakan tim penyidik gabungan sebenarnya memanggil empat orang terperiksa serta seorang akademisi ilmu pencucian aset.

Kendati demikian, proses pengambilan keterangan tersebut terpaksa berjalan pincang lantaran dua dari beberapa pihak yang dipanggil mangkir dari panggilan.

Dua sosok yang absen tersebut masing-masing mangkir dengan alasan gangguan kesehatan sementara satu orang lainnya tidak memberikan konfirmasi apapun.

Jalannya proses pemeriksaan saksi itu turut disaksikan oleh berbagai unsur pengawas eksternal guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara.

"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortas Tipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata Anang.

Mengingat ketidakhadiran sejumlah pihak pada panggilan sebelumnya, tim penyidik langsung menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan pada pekan ini.

Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari pelimpahan tiga berkas perkara sebelumnya yang dialihkan dari korps kepolisian ke meja kejaksaan.

Berkas perkara pertama menyangkut dugaan rasuah pada korporasi niaga sementara perkara kedua terkait tata kelola batu bara kelistrikan nasional.

Adapun berkas ketiga berkaitan dengan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana perlindungan finansial lembaga asuransi plat merah (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung