Berita, Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan MBG, Vendor Motor Listrik Rp1,03 Triliun Tak Punya Dealer dan Bengkel

Repelita.net

06 June 2026 22:38 WIB • 1,123 view

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan MBG, Vendor Motor Listrik Rp1,03 Triliun Tak Punya Dealer dan Bengkel
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan baru terkait skandal korupsi pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional yang melibatkan mantan petinggi lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa vendor penyedia 21.801 motor listrik yakni PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up," ujar Syarief dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas operasional yang memadai, Badan Gizi Nasional tercatat telah membayarkan dana sebesar Rp 1,035 triliun untuk proyek tersebut.

Penyelidikan mendapati bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan manipulasi harga dalam kontrak pengadaan.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.

Tidak hanya sektor kendaraan, penyimpangan anggaran juga ditemukan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inchi.

Barang-barang pengadaan tersebut diduga kuat telah mengalami penggelembungan harga sebelum disalurkan dalam program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tim penyidik terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan guna menuntaskan perkara ini.

Sebelumnya, pengadaan motor listrik ini sempat menuai kontroversi publik karena unit yang disediakan diduga merupakan produk asal China yang dimodifikasi dengan label harga jauh lebih mahal.

Para tersangka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar spesifikasi teknis tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan.

Selain intervensi pengadaan, ketiga tersangka juga terbukti terafiliasi dengan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ditunjuk untuk mengelola operasional program.

Praktik ini memungkinkan para tersangka memperoleh insentif ilegal yang mengalir setiap harinya, sementara kerugian negara akibat tindakan tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh tim audit.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung