Repelita [Jakarta] - Korps Adhyaksa mengonfirmasi tindakan penangkapan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua koleganya, Sonny Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Operasi senyap tersebut dilancarkan oleh tim kejaksaan pada tiga titik wilayah terpisah sesaat sebelum ketiganya menyandang status sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry menerangkan bahwa tindakan hukum tersebut dipicu oleh hasil rangkaian penggeledahan aset rumah tinggal milik para pelaku.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah," ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Jeffry merinci bahwa Dadan Hindayana diamankan petugas di kediaman pribadinya yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung diciduk oleh aparat dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel. Yang duanya [Dadan dan Lodewyk Pusung] di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ucap Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengutarakan ada enam area yang disisir oleh satgas penyidik, termasuk markas utama BGN.
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Dari operasi penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen krusial beserta beberapa unit gawai elektronik milik para tersangka.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tutur Syarief.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para mantan pejabat tersebut yakni Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Tipikor serta regulasi KUHP baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok