Berita, Nasional

Kasus keracunan MBG berulang, ada yang tak beres? Seluruh SPPG di Jateng segera diperiksa

Repelita.net

10 September 2026 22:14 WIB • 407 view

Kasus keracunan MBG berulang, ada yang tak beres? Seluruh SPPG di Jateng segera diperiksa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung bergerak cepat menggelar audit menyeluruh menyusul rentetan kasus keracunan massal yang menimpa para pelajar akibat konsumsi makanan dari program penyediaan gizi gratis.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa evaluasi ketat ini diberlakukan secara merata bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di berbagai wilayah tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan komprehensif tersebut mencakup peninjauan ketat terhadap standar operasional prosedur kerja, kelengkapan dokumen legalitas usaha, hingga kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang sah.

Kita asesmen sesuai apa yang diarahkan oleh Kepala BGN, yang mana SPPG ini harus sesuai. Yang pertama SOP-nya, yang kedua perizinan-perizinannya, ungkap Taj Yasin sewaktu memberikan keterangan pers di kota Semarang pada hari Rabu.

Kebijakan darurat itu diambil sebagai tindak lanjut atas insiden keracunan yang menjangkiti ratusan anak didik di sekolah menengah wilayah Kabupaten Pati serta Kabupaten Rembang baru-baru ini.

Otoritas daerah memastikan bahwa penelusuran penyebab insiden tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui investigasi mendalam terhadap seluruh alur penyiapan makanan.

Tim pengawas akan menelaah setiap tahapan mulai dari proses belanja bahan baku segar, teknik pengolahan di dapur, cara penyimpanan, hingga ketepatan waktu distribusi ke sekolah.

Jadi, SOP itu kan ada beberapa. Yang pertama, penanggung jawab mendatangkan bahan makanan. Yang kedua adalah ketepatan. Nah, ini kita lihat nanti, tutur Taj Yasin menjelaskan mekanisme audit lapangan.

Pemerintah daerah tidak akan segan merekomendasikan sanksi berat termasuk pencabutan izin operasional bagi pengelola satuan pelayanan gizi yang terbukti melakukan pelanggaran fatal berulang.

Namun demikian, kewenangan absolut penjatuhan sanksi penutupan unit pelayanan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali langsung Badan Gizi Nasional selaku lembaga pengampu pusat.

Kalau kami melihat apa yang disampaikan oleh Pak Kepala BGN kemarin ada 1.999 SPPG yang ditutup. Salah satunya adalah mereka tidak mengantongi surat-surat izin, pungkas Taj Yasin menutup penjelasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung