Berita, Hukum

Kasus Firli Bahuri Mandek Dua Tahun, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Jalan Buntu

Repelita.net

24 April 2026 19:39 WIB • 1,190 view

Kasus Firli Bahuri Mandek Dua Tahun, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Jalan Buntu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kian tidak jelas ujungnya setelah berjalan hampir dua tahun.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Pengembalian SPDP ini menjadi sinyal keras bahwa koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum menemui jalan buntu yang serius.

Secara administratif, proses penanganan perkara Firli Bahuri kini resmi terhapus dari meja kejaksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya harus memulai prosedur dari awal jika masih ingin melanjutkan tuntutan hukum terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

"Kami kembalikan SPDP, bukan lagi sekadar berkas. SPDP tersebut sudah kami pulangkan pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu. Mengingat petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam batas waktu yang telah ditentukan," tegas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, pada Jumat (24/4/2026).

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, jaksa memiliki wewenang untuk memantau perkembangan penyidikan melalui mekanisme P19 hingga P20.

Kejati DKI mengungkapkan bahwa jaksa telah berulang kali memberikan petunjuk teknis agar berkas perkara Firli layak disidangkan.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum mampu melengkapi kekurangan tersebut.

Prosesnya dimulai dari pengiriman P19 di mana jaksa memberikan catatan detail tentang bukti yang masih lemah.

Kemudian jaksa menerbitkan P20 yang mengingatkan bahwa durasi penyidikan sudah melampaui batas wajar.

Karena instruksi P20 tidak dipenuhi, jaksa secara administratif menghentikan pemantauan kasus tersebut.

"Jika sudah sampai tahap pengembalian SPDP, maka sistem penanganan perkara di kami dianggap selesai. Apabila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan, mereka harus menerbitkan dan mengirimkan SPDP baru," papar Dapot.

Kasus ini bermula pada 22 November 2023 saat Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Publik saat itu menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang transparan mengingat subjeknya adalah pimpinan lembaga antirasuah.

Firli dijerat dengan pasal 12 E, 12 B, dan 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Namun realitanya selama dua tahun terakhir, berkas perkara tersebut bolak-balik antara Polda Metro dan Kejati DKI.

Jaksa menilai bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup kuat untuk membuktikan unsur pemerasan di hadapan hakim.

Secara administratif, status Firli Bahuri memang masih tercatat sebagai tersangka.

Namun tanpa SPDP yang aktif di kejaksaan, kasus ini berada dalam kondisi menggantung tanpa kepastian.

Kondisi ini merugikan publik karena kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi menurun drastis.

Di sisi lain, tersangka juga mengalami ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Jika Polda Metro tidak segera menerbitkan SPDP baru dengan bukti lebih solid, kasus ini terancam menguap begitu saja.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.

Catatan penting, SPDP itu dikembalikan pada 7 Agustus 2025, namun hingga April 2026 tidak ada SPDP baru dari penyidik.

Publik pun bertanya-tanya apakah ada intervensi atau penyidik enggan mengusut tuntas skandal pemerasan pimpinan KPK tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung