Berita, Nasional

Karhutla 2026 makin meluas, Celios hitung potensi kerugian tembus Rp 123,1 triliun Celios Desak Pemerintah Tetapkan Sebagai Bencana Nasional

Repelita.net

02 September 2026 20:52 WIB • 431 view

Karhutla 2026 makin meluas, Celios hitung potensi kerugian tembus Rp 123,1 triliun Celios Desak Pemerintah Tetapkan Sebagai Bencana Nasional
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Bencana kebakaran hutan dan lahan yang melanda tanah air sepanjang tahun 2026 memperlihatkan pergeseran pola penyebaran yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan krisis pada periode-periode sebelumnya.

Kondisi darurat tersebut kini tidak lagi hanya terpusat di wilayah konvensional, melainkan telah merambah luas ke kawasan non-gambut hingga merembes ke berbagai wilayah di Indonesia Timur.

ADVERTISEMENT

Lonjakan frekuensi kejadian tersebut memicu kekhawatiran serius karena berpotensi mendatangkan kerugian masif pada sektor perekonomian nasional serta kesehatan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan catatan dari aparat penegak hukum kementerian terkait, jumlah insiden kebakaran hutan sepanjang semester pertama tahun ini mengalami lonjakan drastis hingga mencapai angka 366 persen.

Data dari sistem pengandalian nasional menunjukkan total luas areal lahan yang hangus terbakar secara nasional sepanjang periode bulan Januari hingga Agustus telah menembus angka 202.010,96 hektare.

Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai daerah dengan sebaran luasan lahan terbakar paling tinggi yakni mencapai 38.310,86 hektare, disusul oleh wilayah Papua Selatan di urutan berikutnya.

Direktur Ekonomi Center for Economic and Law Studies, Nailul Huda, memaparkan bahwa eskalasi bencana lingkungan ini menyimpan potensi kerugian finansial yang diperkirakan tembus hingga angka Rp 123,1 triliun.

Besaran estimasi kerugian ekonomi tersebut tertuang secara rinci dalam laporan kajian lembaga riset independen tersebut yang menyoroti ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

"Angka Rp 123,1 triliun ini setara 49,1% dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah tahun 2026, dan yang perlu digarisbawahi, angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar dari yang kami sampaikan hari ini," ucap Huda.

Dampak kerugian ekonomi makro tersebut bersumber dari kerusakan aset fisik serta lumpuhnya berbagai aktivitas produktif masyarakat dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,54 triliun secara nasional.

Sektor perdagangan, pertanian, industri pengolahan makanan, hingga sektor akomodasi turut mengalami kontraksi hebat akibat kepungan kabut asap tebal serta gangguan pasokan rantai produksi.

Dari aspek wilayah terdampak, Kalimantan Barat memegang rekam jejak kerugian finansial terbesar dengan nilai nominal mencapai kisaran Rp 5,7 triliun di tingkat regional.

"Ini menandai bahwa karhutla kini bukan hanya persoalan Kalimantan dan Sumatra, tapi sudah merambat ke Indonesia Timur," tambah Huda menegaskan pergeseran peta ancaman ekologis tersebut.

Selain kerugian langsung pada sektor riil, bencana tahunan ini juga mengancam stabilitas fiskal daerah melalui potensi hilangnya penerimaan pajak bersih senilai ratusan miliar rupiah.

Provinsi Jawa Timur diidentifikasi sebagai wilayah dengan potensi kehilangan setoran pajak daerah terbesar akibat penurunan produktivitas sektor turunan industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan.

Sementara itu, beban kerugian pada sektor kesehatan masyarakat diproyeksikan jauh lebih mengkhawatirkan seiring meningkatnya jumlah warga yang menderita gangguan saluran pernapasan akut.

Jumlah warga yang terserang penyakit pernapasan akibat paparan polusi asap dikalkulasikan berpotensi menjangkau jutaan jiwa dengan total estimasi biaya pengobatan yang sangat fantastis.

Direktur Eksekutif lembaga riset tersebut, Bhima Yudhistira, mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil langkah luar biasa dengan menetapkan status krisis ekologis ini sebagai bencana nasional.

Pemerintah juga dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi korporasi perkebunan maupun pertambangan yang terbukti lalai dan memicu terjadinya kebakaran. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung