Berita, Nasional

Jokowi Tegaskan Ijazah Siap Dibuka di Pengadilan, Balik Tantangan ke Penuduh

Repelita.net

11 April 2026 23:09 WIB • 1,249 view

Jokowi Tegaskan Ijazah Siap Dibuka di Pengadilan, Balik Tantangan ke Penuduh
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi santai desakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang meminta dirinya menunjukkan ijazah asli ke publik dalam polemik yang kembali mencuat di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen ijazahnya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi siap untuk ditunjukkan, namun hanya melalui mekanisme hukum yang resmi.

ADVERTISEMENT

“Saya tunjukkan ijazah saya baik SD, SMP, SMA, S1. Semuanya akan saya tunjukkan,” ujar Jokowi di kediamannya, Jumat (10/4/2026).

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan membuka dokumen tersebut kepada publik secara langsung di luar proses hukum yang berlaku.

“Iya forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembuktian dapat dilakukan secara sah tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya mampu membuktikan klaim yang disampaikan, bukan justru membalikkan beban pembuktian kepadanya.

“Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menuduh (ijazah palsu) itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan menyuruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu,” ujarnya.

Terkait langkah hukum yang ditempuh pihak lain, Jokowi menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses yang baik dan harus dihormati.

Ia juga meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi terkait adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam isu ijazah tersebut.

“Jadi ini sama, serahkan ke proses hukum,” katanya.

Jokowi berharap perkara yang telah berjalan hampir satu tahun itu dapat segera memasuki tahap persidangan agar memiliki kejelasan hukum.

Ia juga menyatakan siap memperlihatkan seluruh ijazah aslinya di hadapan majelis hakim apabila diminta dalam proses persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung