Berita, Nasional

Jokowi Kembali Tak Hadiri Persidangan, Refly Harun dan M Taufiq Bedah Kejanggalan Dakwaan: Ngawur Bin Ajaib!

Repelita.net

27 August 2026 23:13 WIB • 420 view

Jokowi Kembali Tak Hadiri Persidangan, Refly Harun dan M Taufiq Bedah Kejanggalan Dakwaan: Ngawur Bin Ajaib!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Gelaran persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang menjerat Roy Suryo bersama Dokter Tifa kembali menyita perhatian publik.

Sorotan mengemuka akibat kembalinya ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pihak pelapor dalam agenda persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama praktisi hukum M. Taufiq menguliti deretan kejanggalan penegakan hukum yang mewarnai proses peradilan.

Refly menilai konstruksi dakwaan yang diracik oleh Jaksa Penuntut Umum terkesan sangat dipaksakan serta kehilangan pijakan hukum yang kuat.

Penerapan Pasal 32 serta Pasal 35 UU ITE dianggap tidak relevan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menyajikan dua alat bukti sah mengenai kerusakan berkas elektronik.

Ia turut menegaskan bahwa tuduhan fitnah tidak sepatutnya diproses sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memutus keaslian dokumen objek perkara.

"Tanpa adanya pembuktian substantif materiil dari pengadilan bahwa ijazah tersebut asli, pengenaan pasal fitnah terlalu prematur," ujar Refly Harun, dikutip dari tayangan Youtube miliknya pada Kamis 27 Agustus 2026.

Menurutnya, kritik para terdakwa dijamin oleh konstitusi serta ranah kebebasan berpendapat demi kepentingan umum.

Dalam negara demokrasi, sengketa nama baik tokoh publik semestinya diselesaikan melalui ranah perdata ketimbang membebani instrumen pidana negara.

Sementara itu, praktisi hukum M. Taufiq menyayangkan absennya saksi pelapor yang dinilainya sebagai kewajiban mutlak dalam hukum acara pidana.

Ia merujuk yurisprudensi perkara UU ITE terdahulu seperti kasus Nikita Mirzani, di mana hakim mengembalikan berkas perkara akibat saksi pelapor mangkir dua kali dari panggilan resmi.

Taufiq menegaskan pentingnya penegakan prinsip due process of law serta keadilan restoratif yang membatasi kriminalisasi atas kritik terhadap pejabat publik.

Ia meminta majelis hakim bertindak tegas mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan bilamana saksi korban terus menerus membolos dari persidangan.

Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap membongkar bukti ilmiah serta analisis matematis terkait keabsahan dokumen di meja hijau.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung