Berita, Nasional

Jalani Pemeriksaan 10 Jam Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tersangka Sony Sonjaya Memilih Bungkam Saat Keluar Gedung Kejagung

Repelita.net

19 June 2026 01:12 WIB • 768 view

Jalani Pemeriksaan 10 Jam Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tersangka Sony Sonjaya Memilih Bungkam Saat Keluar Gedung Kejagung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, memilih membisu setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Tersangka kasus dugaan rasuah program Makan Bergizi Gratis ini meninggalkan ruang penyidikan sekitar pukul 19.11 WIB.

ADVERTISEMENT

Ia tercatat berada di gedung tersebut selama hampir 10 jam sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB untuk agenda pemeriksaan.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Sony sama sekali tidak melontarkan pernyataan apa pun menanggapi pertanyaan wartawan yang menunggu di lokasi.

Status Sony saat ini merupakan tersangka yang sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator demi membantu penyidik mengungkap jaringan korupsi dalam program tersebut.

Penyidikan kasus ini juga menyasar empat tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung.

Selain itu, pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Modus operandi para pelaku diduga melibatkan penyimpangan tata kelola afiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk meraup keuntungan pribadi.

Alih-alih dikelola oleh yayasan sekolah penerima manfaat sesuai ketentuan, titik pelayanan tersebut justru dimanfaatkan untuk menarik insentif ilegal.

Para tersangka juga diindikasikan melakukan rekayasa harga atau mark up pada berbagai pengadaan barang di lingkup Badan Gizi Nasional.

Tindakan tersebut melibatkan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen agar spesifikasi dan pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Beberapa item pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun serta 32.000 pasang sepatu.

Selain itu, terdapat pengadaan 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya diduga jauh di atas kewajaran.

Kini para tersangka diancam dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara serta keterlibatan korporasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung