Berita, Nasional

Jadi Tertawaan 1 Studio,,!!! 9 Hakim MK Tak Paham Hukum????

Repelita.net

10 October 2026 20:15 WIB • 58 view

Jadi Tertawaan 1 Studio,,!!! 9 Hakim MK Tak Paham Hukum????
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pertanyaan sederhana Mbak MDIS ini SMA atau kuliah nah ini SMA kita iya betul ini bukan hanya suket tapi ada yang namanya advance diploma itu yang setara dengan A level iya waktu Dirjen bicara dan segala macam saya berpikir gini ada pertimbangan lalu sampai kepada amar putusan gitu ya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Aswan dalam sebuah tayangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Hersubeno Point pada tanggal 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Asfina pertanyaan saya ini orang kok semuanya enggak ada yang sepikiran dengan Pak Andi Aswan misal seruan agar Gibran mundur terus bergema namun sejauh ini Gibran memilih bertahan bahkan para relawan disebar di media untuk melakukan pembelaan.

Sayangnya bukannya memenangkan hati publik pembelaan para relawan ini justru makin blunder kita berada di era ketika akses internet bisa menjangkau seluruh dunia narasi kosong tanpa data dan bukti dengan mudah dimentahkan.

Simak bagaimana relawan Gibran terus mengglorifikasi narasi yang sama walaupun jelas-jelas sudah dimentahkan di Mahkamah Konstitusi dan itulah sebabnya muncul pertanyaan menohok dari seorang pakar komunikasi politik Profesor Effendi Gazali.

Kenapa profesor di Mahkamah Konstitusi tidak ada satu pun yang sependapat dengan Andi Aswan apakah sembilan profesor ini tidak mendalami hukum hingga tidak memutuskan perkara sesuai dengan keinginan Andi Aswan atau justru sebaliknya Andi Aswan yang gagal memahami persoalan hingga ngotot walau salah mari kita bedah.

Pertama relawan Gibran sebar narasi diploma lanjutan atau advance diploma di MDIS setara pendidikan SMA di Indonesia kita iya betul ini bukan hanya suket tapi ada yang namanya advance diploma itu yang setara dengan A level.

Menurut Andi Aswan tamatan advance diploma atau diploma lanjutan setara dengan ijazah A level lalu apa yang disebut ijazah A level di Singapura tentu dari minat tapi sebagian besar kan anak-anak Singapura itu ujungnya pengin kuliah ya kan di universitas.

Untuk menuju ke sana itu ada dua pilihan nah untuk yang lulus dengan nilai O level relatif tinggi itu mereka biasanya masuk ke A level atau advance level ya jadi O level sama A level ya huruf A level yang kalau di Singapura itu disebutnya JC atau Junior College.

Di Singapura itu banyak junior college ada National Junior College ada Temasek Junior College ada Pioneer ada Jurong ada macam-macam junior college gitu nah yang nilai O level-nya itu relatif rendah dan punya minat untuk kerja pilihan keduanya adalah Politeknik.

Politeknik itu selama 3 tahun dan biasanya setelah itu mereka bisa langsung kerja kalau kita setarakan di Indonesia primary school setara dengan SD secondary school itu setara dengan SMP plus kelas 1 SMA apa yang selevel atau setara dengan SMA di Singapura ini adalah A level tadi junior college sementara Politeknik itu setara dengan SMK.

Profesor Sulfikar Amir adalah guru besar di Nanyang Technological University Singapura beliau pernah menjadi anggota panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru sehingga cukup memahami ijazah apa saja yang bisa diterima di universitas.

Menurut Profesor Fikar ijazah A level diperoleh setelah siswa menempuh pendidikan di junior college dan junior college inilah yang setara dengan SMA di Indonesia jadi jika Gibran sudah kuliah di kampus MDIS dan menempuh pendidikan diploma bagaimana mungkin ijazahnya disetarakan lagi dengan ijazah junior college atau A level.

Tetapi bukan hanya Andi Aswan kuasa hukumnya juga memberikan pernyataan yang sama lulusan diploma lanjutan di Singapura setara dengan SMA di Indonesia bukti tambahan gitu nah seperti apa ini disayangkan dong berarti sangat menyayangkan sekali gitu.

Pertanyaan sederhana Mbak MDIS ini SMA atau kuliah lah ini SMA SMA lah ini kampusnya Bang iya MDIS itu kampus loh nanti kita diskusi Bonatua jelas kaget bagaimana mungkin kelulusan dari sebuah kampus bisa disetarakan dengan SMA.

Bahkan seorang pembela ijazah Gibran Dian Hunafa bercerita bahwa dia menempuh pendidikan diploma di kampus MDIS justru setelah menyelesaikan SMA di Indonesia jadi jika setelah lulus SMA kemudian masuk program diploma tetapi kelulusannya dianggap setara SMA lagi untuk apa jauh-jauh sekolah.

Tetapi dari sinilah kemudian kita bisa memahami mengapa para relawan ini memaksakan logika mereka untuk menyebut kualifikasi diploma MDIS hanya setara SMA mereka tahu bahwa setinggi apapun pendidikan seseorang ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah calon anggota DPR atau calon presiden dan wakil presiden yang dipersyaratkan sesuai aturan dalam undang-undang adalah ijazah sekolah menengah atau yang setara.

Sayangnya sejumlah pendukung Gibran sendiri tidak memahami hal itu mereka terus mengglorifikasi seolah-olah jika seseorang sudah kuliah maka otomatis dia pernah menempuh pendidikan sekolah menengah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Karena itu harus diperjelas kembali mengapa ijazah SMA atau ijazah yang setara harus ada dalam Undang-Undang Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 menyebutkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon di antaranya pada huruf L disebutkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Fokuskan perhatian pada kalimat yang digarisbawahi dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sekali lagi program pendidikan menengah di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal tiga jenjang pendidikan.

Pertama pendidikan dasar yang meliputi SD SMP dan yang sederajat kedua pendidikan menengah yang meliputi SMA SMK dan yang sederajat ketiga pendidikan tinggi yang meliputi program diploma sarjana magister doktor serta program pendidikan tinggi lainnya.

Dari ketiga jenjang pendidikan ini dokumen yang dipersyaratkan untuk pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah bukti kelulusan pendidikan menengah atau yang setara bukan yang lain setinggi apapun pendidikanmu yang dicari adalah bukti kelulusan sekolah menengah dan ini juga dibenarkan oleh ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang MK.

Dan kalau sekarang dalam Undang-Undang Pemilu kita itu dirumuskan syaratnya adalah berpendidikan serendah-rendahnya SMA dan di pasal tentang dokumen yang harus dipenuhi itu yang diaturkan syarat yang paling minimal Prof itu dalam pemahaman ahli sudah benar bahwa yang harus dibuktikan keterpenuhan syarat pendidikan itu adalah syarat minimalnya.

Kalau undang-undang menentukan minimumnya itu oleh SLTA maka syarat itu yang mesti dipastikan dia terpenuhi soal bahwa dia sarjana dan segala macamnya itu tambahan di KPU sudah setel sebenarnya yang seperti itu kalau dia menggunakan gelar berarti dia harus buktikan ijazahnya dan seterusnya itu yang bisa saya respons Yang Mulia terima kasih.

Gibran bisa saja tamat diploma di MDIS Singapura bahkan tidak jadi soal sekalipun dia memiliki ijazah S1 dari University of Bradford Inggris tetapi sesuai ketentuan undang-undang yang wajib diserahkan adalah bukti kelulusan sekolah menengah atau sederajat.

Bukti kelulusan ini berupa surat dokumen fisik yang bisa dilihat bisa diraba dan bisa dinilai yang dilakukan oleh para pembela ijazah Gibran selama ini adalah membangun narasi mereka bercerita dan membuat dongeng dongeng dan cerita tidak dibutuhkan saat mendaftar yang dibutuhkan adalah selembar surat.

Yang jadi masalah adalah saat mendaftar Gibran hanya menunjukkan suket sebagai bukti pemenuhan syarat kelulusan sekolah menengah atas di suket itu dituliskan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan di sekolah UTS Insearch.

Semua cerita itu dirangkai oleh Dirjen Kementerian Pendidikan yang hadir di sidang untuk membenarkan suket ini mulai dari bukti rapor saat sekolah di Secondary School Singapura hingga transkrip nilai dan bukti keaktifan sekolah di UTS Insearch semua cerita itu terdengar masuk akal sama masuk akalnya dengan dongeng para relawan bahwa tidak mungkin Gibran bisa kuliah kalau tidak masuk sekolah menengah terlebih dahulu.

Tetapi dari semua cerita itu ada satu hal yang diminta undang-undang mana bukti kelulusan dari sekolah UTS Insearch dan kalaupun relawan mengatakan oklah turunkan level diploma di Singapura jadi sekolah menengah pertanyaannya apakah ijazah diploma di Singapura diserahkan saat mendaftar atau apakah ada di antara kalian yang berpikir bahwa ijazah diploma ini sudah pernah diperlihatkan ke publik atau setidak-tidaknya dihadirkan di sidang MK.

Dan fakta berikut akan membuat kalian tercengang kita diskusi biar paham ini biar lebih paham ini nah jadi situ kita sudah sampaikan ahli juga menyampaikan diminta bertugas saat itu ditanya bagaimana mendapatkan ini ini dijawab sama ahli bisa diunduh langsung bukti apa yang menurut kuasa hukum Andi Aswan ini bisa diunduh langsung.

Apa yang diceritakan Ina Liem saat sidang soal bukti kelulusan di Advance Diploma ini saya merujuk pada pernyataan resmi yang diterbitkan oleh MDIS atau Management Development Institute of Singapore mengenai riwayat pendidikan pernyataan resmi sekali lagi pernyataan resmi dari pihak kampus bahwa Gibran lulus diploma di MDIS ini bukan ijazah ini pernyataan dari pihak kampus.

Dan ini sangat fatal karena dalam aturan disebutkan bahwa yang harus diserahkan adalah dokumen atau bukti kelulusan bukan sekadar pernyataan dari pihak sekolah sejak kapan surat pernyataan dari sekolah bisa dipakai untuk melamar pekerjaan dan ini adalah surat pernyataan yang dirilis oleh kampus MDIS perhatikan baik-baik ini bukan ijazah jadi ijazah diplomanya di mana wallahualam.

Yang pasti menurut Hasyim Asy'ari ijazah diploma itu pun tidak ada saat Gibran menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU karena bukti kelulusan yang diserahkan hanya dua yaitu suket penyetaraan SMK dan SK penyetaraan S1.

Dan lihatlah bagaimana Andi Aswan mempersoalkan hakim MK karena tidak mempertimbangkan surat pernyataan ini untuk disetarakan dengan ijazah sekolah menengah Gibran yang berakhir dengan dipermalukannya Andi Aswan oleh Profesor Effendi Gazali.

Ini bukan hanya suket tapi ada namanya advance diploma itu yang setara dengan itu tidak bicara mekanisme penyetaraan itu tentang pengesahan fotokopi itu pengesahan fotokopi tapi bukan syarat bikin penyetaraan nah syarat penyetaraan itu ada di SKD menarik kan kenapa dengan hal-hal teknis itu kemudian MK sampai kepada kesimpulan tidak ditemukan apakah sembilan hakim MK atau orang yang menarik juga hakim MK itu karena kita pihak terkait di sana kita juga memajukan dengan ahli kita.

Ini bukan hanya suket tapi ada namanya advance diploma itu yang setara dengan A level kita sudah menyerahkan itu semua betul dan itu lebih menarik lagi setelah bukti-bukti itu tetap sampai kepada kesimpulan seperti itu yang menarik MDIS ya tempat Mas Gibran berkuliah ya itu jelaskan advance diploma baru dia masuk kepada mana.

Jadi kita majukan pada saat itu bukan hanya suket suket oleh tapi kita majukan ini ada advance diploma loh kita masukkan di sana apakah itu diperhitungkan oleh hakim MK tidak diperhitungkan itu hakim itu hanya melihat pada satu kita sebagai pihak terkait sampai setelah mendapatkan itu bukan dari sisi pemohon yang selalu mengatakan saya katakan sisi pemohon itu ya sisi pemohon itu tidak mempunyai legal standing untuk itu.

Saya berpikir gini ya waktu saya nonton semua loh waktu Dirjen bicara dan segala saya berpikir gini ada pertimbangan lalu sampai kepada amar putusan gitu ya Aspina pertanyaan saya ini orang kok semuanya enggak ada yang sepikiran dengan Pak Andi Aswan misalnya karena mereka bukan orang ini kan kita hakim yang mulia iya kenapa dia tidak ada satu pun yang berpikiran seperti Pak Andi Aswan gitu maksud saya.

Saya mau nanya doang kenapa tidak sampai pada pikiran seperti Pak Andi Aswan sehingga ada satu aja yang mengatakan enggak ini ada advance diploma yang sebetulnya layak dianggap diketemukan sesuai ijazah SMA pertanyaan saya pertanyaan saya kenapa kenapa pihak terkait tidak diberikan kesempatan untuk itu karena apa mereka mengatakan kita tidak punya legal standing sekarang relawan baru pemohon tidak punya legal standing yang dilihat ada termohon dulu itu yang dilakukan MK tahun 2023 kenapa MK di bawah cawe-cawe Jokowi sekarang MK independen.

Tapi anda bisa anda bisa tangkap pertanyaan saya kan ada sembilan hakim ada sembilan hakim tapi kenapa enggak ada satu pun yang berpikir seperti anda itu aja enggak apa-apa enggak usah dijawab kembali jika relawan ini punya urat malu seharusnya pertanyaan dari Profesor Effendi Gazali ini sudah cukup untuk membungkam kenapa sembilan hakim profesor hukum tidak mempertimbangkan fakta bahwa Gibran lulus diploma di Singapura.

Dan jawabannya sudah sangat jelas tidak harus bersekolah tinggi-tinggi untuk memahami bahwa hakim hanya membandingkan bukti yang satu dengan bukti yang lain jika menurut KPU dokumen yang dipakai untuk mendaftar hanya suket setara SMK dan SK setara S1 lalu apa dasar hakim untuk mengatakan bahwa ijazah diploma juga harus dimasukkan sementara ijazah itu tidak pernah diserahkan.

Dan jika dalam undang-undang yang dicari adalah bukti kelulusan sekolah menengah untuk apa bukti kelulusan diploma dipertimbangkan dan yang paling menentukan adalah pernyataan dari Dirjen Kementerian Pendidikan bahwa saat Gibran mengajukan permohonan penyetaraan tidak ada sama sekali ijazah atau bukti kelulusan dari UTS yang disampaikan semoga pernyataan Effendi Gazali bisa menjadi bahan introspeksi diri bagi para pembela ijazah Gibran.

Mulailah berbenah diri pembelaan adalah sebuah keniscayaan tetapi jangan merendahkan diri dengan mengabaikan ajaran agama dan terus menebar kebohongan yang pada akhirnya akan diadili mungkin bukan di dunia tetapi di akhirat kelak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung