Berita, Nasional

Imbas Putusan MK Soal Ijazah Gibran KPU dan Bawaslu Resmi Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran Etik

Repelita.net

09 October 2026 20:07 WIB • 105 view

Imbas Putusan MK Soal Ijazah Gibran KPU dan Bawaslu Resmi Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran Etik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga bantuan hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia resmi melayangkan laporan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Melalui siaran pers tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Langkah hukum ini sengaja ditempuh oleh kedua lembaga demi mendorong penegakan kode etik sekaligus menjaga nilai akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemilu sesuai regulasi perundang-undangan. Pengadu mendasarkan laporannya pada pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan adanya bukti konkret surat kesetaraan dokumen pendidikan formal milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan dokumen penyetaraan kelulusan dari sekolah luar negeri yang setingkat dengan ijazah sekolah menengah atas sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Walaupun secara formal permohonan perselisihan hasil pemilu tersebut dinyatakan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, namun pertimbangan tersebut dinilai mengungkap masalah faktual yang serius.

Substansi pemenuhan syarat pendidikan tersebut dinilai patut diuji lebih lanjut melalui perspektif etika profesi yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelapor menduga pihak KPU RI telah melanggar prinsip kehati-hatian karena tetap meloloskan proses verifikasi administrasi pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggunakan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Di sisi lain, pihak Bawaslu RI juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara melekat dan aktif dalam meneliti keabsahan berkas pendaftaran peserta pemilu tersebut. Melalui berkas pengaduan resmi ini, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menuntut DKPP agar mengabulkan seluruh permohonan pemohon demi menjaga integritas konstitusi.

Selain itu, majelis kehormatan diminta menyatakan para terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik berat serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan mereka. Di tempat terpisah, dokumen rilis tersebut memicu beragam reaksi di media sosial Threads termasuk pernyataan dari akun @heri_purnawinata yang menulis cuitan langsung, "KPU dan Bawaslu memang layak diseret ke DKPP. Selama ini mereka cuma jadi calo administratif buat meloloskan kepentingan pragmatis lewat pasal selundupan di PKPU 19/2023. Putusan MK No. 1/2026 sudah membuka kotak pandora kebatilan terstruktur ini—saatnya bersihkan total rezim penyelenggara pemilu yang rapuh moral! #KawalEtikDemokrasi"

Tanggapan dukungan juga mengalir dari akun @denny_soeach yang ikut menyampaikan pesan dukungannya secara tertulis dengan menyatakan, "Selamat berjuang demi konstitusi yg bersih adil jangan biarkan tangan tangan jahat merusak lebih dalam"

Sementara itu, pandangan yang lebih objektif disampaikan oleh akun @lavahim melalui opini publiknya yang tertulis persis, "Nah harusnya langkah-langkah seperti ini yg dilakukan oleh pihak yg tidak sepakat. Bukan sekedar menghujat gibran di medsos atau mengerdilkan kampus MDIS dgn sebutan kampus abal-abal dan kampus ruko. Dan mgkn pihak kemendikbud jg perlu dilaporkan karena bisa jadi banyak pihak lain jg yg dirugikan oleh sistem penyetaraan mereka"(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung