Repelita Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap sutradara sekaligus pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono pada 27 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan aduan kasus dugaan penipuan terkait karya film dokumenter bertajuk Pesta Babi.
Aduan hukum ke markas kepolisian tersebut sebelumnya diajukan oleh salah satu tokoh perempuan adat Merauke yakni Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa pemanggilan terhadap Dandhy merupakan penjadwalan ulang usai proses pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda. Selain Dandhy, pihak kepolisian turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke Johnny Teddy Wakum pada 28 Oktober 2026.
Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober, kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kombes Budi menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini secara prosedural masih berada dalam tahap awal penanganan atau penyelidikan. Proses klarifikasi dijalankan guna mengumpulkan bukti faktual serta menggali substansi utama dari laporan warga masyarakat.
Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat, ujarnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Lebih mendalam Budi menerangkan, bilamana dalam perkembangan rangkaian penyelidikan ditemukan pemenuhan unsur pidana beserta bukti material yang memadai, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, proses penanganan hukum bakal dihentikan apabila unsur bukti material tidak terpenuhi.
Laporan terkait proyek film dokumenter Pesta Babi tersebut diketahui telah didaftarkan secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam berkas pelaporan, pihak pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mendampingi Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi menegaskan bahwa penayangan film dokumenter Pesta Babi merupakan produk jurnalistik murni sehingga tidak sepatutnya dikategorikan sebagai tindakan pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok