Berita, Nasional

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Terkait Tuduhan Suap Rp50 Miliar: Proses Hukum Dinilai Melanggar KUHAP

Repelita.net

18 July 2026 20:22 WIB • 701 view

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Terkait Tuduhan Suap Rp50 Miliar: Proses Hukum Dinilai Melanggar KUHAP
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas menepis tuduhan penerimaan gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih dari pengusaha Tan Kian.

Tudingan tersebut berkaitan dengan skandal korupsi PT ASABRI yang sempat mengguncang institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Hotman Paris selaku kuasa hukum menyoroti adanya kerancuan logika hukum, terutama mengenai status Tan Kian yang disebut sebagai pihak pemberi suap.

"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Pihak pembela juga menekankan bahwa perkara ASABRI telah memasuki tahap putusan inkracht sejak Januari 2022, sementara Febrie baru menjabat posisi Jampidsus setelah putusan tersebut keluar.

Selain itu, posisi Tan Kian dalam seluruh rangkaian persidangan hingga tahap Peninjauan Kembali tetap konsisten sebagai saksi fakta dan tidak pernah tersentuh hukum.

"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.

Mengenai hubungan bisnis, Hotman mengklarifikasi bahwa kerjasama antara Tan Kian dan Benny Tjokro hanya terbatas pada pengembangan properti pribadi dan bukan aset milik ASABRI.

Pihaknya juga membantah angka kerugian negara sebesar Rp22 triliun, dengan alasan sebagian besar aset telah dipulihkan melalui proses lelang negara.

"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara 12 triliun lebih. Sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total. Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tegasnya.

Terkait proses pemeriksaan kliennya, Hotman menilai prosedur yang dilakukan penyidik telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.

"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum. Pertanyaannya adalah why? Dan kenapa? Padahal targetnya adalah seorang Jampidsus yang berprestasi," ungkap Hotman.

Febrie tercatat telah menjawab 18 pertanyaan penyidik selama pemeriksaan berlangsung dan tidak ada keputusan mengenai penahanan terhadapnya.

"Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," pungkas Hotman Paris.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung