Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pakar hukum Profesor Henri Subiakto menilai penetapan pasal dalam berkas perkara tersebut sangat dipaksakan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya langkah kepolisian dan kejaksaan yang meloloskan berkas itu merupakan tindakan yang keliru.
Mantan menteri dan pembuat undang-undang itu menegaskan bahwa tuduhan pidana siber tidak mendasar.
Dirinya mempertanyakan keberadaan alat bukti digital otentik yang dituduhkan telah diubah oleh para tersangka.
Objek hukum yang dipersoalkan publik selama ini bukanlah dokumen elektronik melainkan ijazah fisik.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak memiliki relevansi.
Ketentuan hukum tersebut sejatinya dirancang untuk melindungi hak milik digital dari kejahatan peretasan.
Pola penerapan pasal berlapis dengan ancaman tinggi ini diduga sengaja dipakai agar tersangka bisa ditahan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain," kata Refly Harun saat membacakan ketentuan Pasal 32 ayat 1.
Penggunaan regulasi siber dalam pusaran konflik ini dinilai murni sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran.
Profesor Henri Subiakto juga memaparkan bahwa tuntutan ujaran kebencian di dalam berkas sama sekali tidak berdasar.
Persoalan verifikasi ijazah kelulusan perguruan tinggi tidak ada sangkut pautnya dengan masalah suku maupun ras.
Pihak kuasa hukum para tersangka mendesak agar kejaksaan segera menghentikan kelanjutan proses persidangan.
Jika perkara dipaksakan bergulir ke meja hijau maka dikhawatirkan akan memicu sebuah peradilan sesat.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan ikut mengatensi masalah penegakan hukum ini demi kepastian keadilan di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok