Berita, Nasional

[HEBOH] Sidang MK: Hakim Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Penyetaraan Ijazah Gibran yang Hanya Berupa Transkrip Nilai

Repelita.net

02 October 2026 20:25 WIB • 97 view

[HEBOH] Sidang MK: Hakim Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Penyetaraan Ijazah Gibran yang Hanya Berupa Transkrip Nilai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa administrasi negara di Mahkamah Konstitusi semakin sengit saat majelis hakim mendalami keabsahan berkas kelulusan mancanegara.

Langkah pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan guna menguji keaslian surat penyetaraan pendidikan yang dipakai sebagai landasan pemenuhan syarat calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Ulasan komprehensif mengenai rentetan fakta hukum setelah sidang sengketa ketatanegaraan tersebut disiarkan lewat tayangan interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui ruang diskusi di saluran YouTube tvOneNews, para pengamat membedah beberapa momen menonjol yang menyita perhatian publik sepanjang sidang berjalan.

Para narasumber mengulas kembali insiden ketegangan adu argumen akademis yang berujung perintah pengusiran saksi ahli secara paksa dari ruang rapat utama.

Dalam rekaman persidangan perkara konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menguji konsistensi serta integritas dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Saat menyampaikan argumentasi di dalam ruang sidang pleno, Arsul Sani menyatakan, "saya kebetulan menonton melihat ya talk show Anda yang ada juga Pak Dr refli Harun saya lihat di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal ketua Mahkamah Konstitusi ilegal nah saya mohon penjelasan Anda kalau persidangan perkara ini ilegal ya untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini wong persidangannya ilegal menurut Anda kok."

Kendati pihak saksi sempat menawarkan diri untuk membatalkan ucapan kritismya, majelis hakim tetap melarang penyampaian keterangan hukum secara lisan.

Pemaparan pandangan hukum dari saksi ahli yang bersangkutan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim hanya boleh diserahkan melalui berkas dokumen tertulis.

Merespons ketegasan penegakan wibawa hukum di meja hijau tersebut, Muhammad Rullyandi memberikan jawaban, "demi kepentingan bangsa dan negara kan sudah ada saya mencabut di ruang persidangan ini hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini saya menghormati apa yang diminta oleh majelis hakim terima kasih."

Selepas insiden ketegangan tersebut, jalannya agenda persidangan dilanjutkan kembali pada keesokan harinya dengan memanggil otoritas atase pendidikan dan jajaran kementerian.

Proses pembuktian ini menghadirkan momen Hakim Saldi Isra cecar Kemendikdasmen soal ijazah Gibran saat diajukan penyetaraan hingga memunculkan fakta baru di persidangan.

Ketika dimintai konfirmasi oleh hakim, perwakilan tim penilai kementerian membeberkan wujud dokumen pendaftaran yang masuk ke sistem daring instansi mereka.

Anggota tim penilai dokumen pendidikan luar negeri kementerian, Taufiq Damarjati, memaparkan bahwa pihaknya hanya memproses lembar persentase kehadiran serta nilai perkuliahan.

Saat menjawab pertanyaan interogasi yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Taufiq Damarjati membeberkan secara rinci seluruh riwayat berkas pendidikan luar negeri tersebut.

Taufiq Damarjati membeberkan, "untuk sertifikate all level itu memang kan belum bisa dianggap sebagai lulusan SMA atau SMK oke oleh sebab itu tentu kami menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti oleh beliau oke ya yaitu di UTS INARCH yang mana beliau mengikutinya pada tahun 2005 oke 2005 sampai dengan tahun 2006 dengan program Diploma of Business Studies oke ya eh dan berdasarkan dari eh dokumen yang masuk saat itu eh adalah em apa namanya eh certificate of attendance dan juga eh transkrip nilai nah untuk transkrip nilai ee dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enroll juga ee apa namanya keterangan enrollment kemudian em dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan ya dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam ee 6 semester ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu dan ee berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan utamanya terkait program keahlian akuntansi dan keuangan ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di ee apa namanya UTS inarch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu tahun 2018 ee yaitu berdasarkan Per Dirjen nomor 7 tahun 2018 seperti itu yang mulia."

Pihak otoritas kementerian membenarkan bahwa dokumen formal kelulusan berupa ijazah tidak pernah dilampirkan selama proses permohonan penyetaraan diajukan oleh pemohon.

Berdasarkan data pelacakan internal, model konversi kualifikasi kompetensi tanpa lembar kelulusan resmi ini diakui baru pertama kali terjadi di lingkungan instansi kementerian.

Mengenai keunikan penanganan berkas administrasi berskala nasional tersebut, Taufiq Damarjati menegaskan, "sepanjang saya menjadi tim sebagai bagian dari anggota tim penilai em saya belum pernah mendapatkan seperti yang ee Saudara Gibran."

Selain persoalan ijazah, pihak kementerian turut menepis tudingan mengenai keterlibatan instansinya dalam penyusunan draf pasal pengecualian di peraturan pemilu.

Pihak birokrasi menyatakan tidak tahu-menahu mengenai asal-usul masuknya ayat tambahan yang mengatur pelonggaran syarat dokumen kelulusan luar negeri tersebut.

Rangkaian pembuktian sengketa administrasi ini telah selesai dilaksanakan dan kini majelis hakim bersiap merumuskan putusan akhir melalui rapat permusyawaratan.

Masyarakat menantikan objektivitas kelembagaan tinggi negara dalam melahirkan kepastian hukum berkekuatan tetap yang rencananya akan dibacakan pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung