Berita, Nasional

[HEBOH] Mantan Presiden Tak Kebal Hukum, Pasal 27 UUD 1945 Tegaskan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Repelita.net

20 August 2026 00:04 WIB • 577 view

[HEBOH]  Mantan Presiden Tak Kebal Hukum, Pasal 27 UUD 1945 Tegaskan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi sorotan publik yang disuarakan melalui platform media sosial Threads oleh akun @suarakonstituen pada 19 Agustus 2026.

Unggahan tersebut menekankan pentingnya kesamaan kedudukan seluruh warga negara tanpa memandang status maupun latar belakang jabatan masa lalu.

ADVERTISEMENT

Konstitusi negara dinilai mengamanatkan kesetaraan kedudukan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya." tulis unggahan Threads @suarakonstituen.

Penerapan aturan hukum ditekankan harus tetap berlaku adil serta mengikat kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.

"Amanat tersebut juga berlaku bagi mantan Presiden jika terbukti berperilaku kriminal." lanjut akun Threads @suarakonstituen.

Tanggapan keras dan tuntutan sanksi berat disampaikan oleh pengguna Threads dengan akun @eday_hunter dalam kolom komentar.

"Saran saya Penjarakan sekeluarga nya Sita semua aset2nya Tarik semua dana direkening luar/dalam negri Miskinkan dan blokir semua" tulis eday_hunter.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung