Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Klaim Suara Azan Masjid 150 dB Dipertanyakan, Pakar Akustik: Gimana Ceritanya? Ngarang Saja

Repelita.net

06 September 2026 17:44 WIB • 580 view

[HEBOH] Klaim Suara Azan Masjid 150 dB Dipertanyakan, Pakar Akustik: Gimana Ceritanya? Ngarang Saja
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perdebatan mengenai tingkat kekuatan suara pengeras azan masjid kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai klaim suara yang disebut dapat mencapai 150 desibel (dB).

Klaim tersebut dinilai perlu dicermati karena tingkat kebisingan yang sangat tinggi dapat menimbulkan persoalan bagi perangkat audio maupun pendengaran manusia jika benar-benar terjadi dalam kondisi nyata.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan yang beredar, muncul kritik keras terhadap anggapan bahwa pengeras suara azan mampu menghasilkan suara hingga 150 dB.

“Pengusahanya bodoh itu!”

Pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mempertanyakan bagaimana mungkin suara azan dari masjid dapat mencapai angka 150 dB, terutama jika dibandingkan dengan sumber suara lain yang sudah dikenal memiliki tingkat kebisingan ekstrem.

“Gimana ceritanya suara azan masjid 150 dB?”

Perbandingan yang digunakan dalam pernyataan itu adalah suara letusan pistol yang disebut berada pada kisaran 140 dB dan sudah dapat menimbulkan risiko serius terhadap pendengaran apabila terdengar pada kondisi tertentu.

“Ledakan pistol saja sudah 140 dB bisa bikin boncos kuping.”

Selain persoalan dampak terhadap telinga, klaim tersebut juga dikaitkan dengan kemampuan perangkat pengeras suara dalam menghasilkan tekanan suara sebesar itu tanpa mengalami gangguan atau kerusakan.

“Belum sempat 120 dB dijamin udah putus tuh spul speaker azan”

Keterangan tersebut dikaitkan dengan Kang Eep, Alumni Fisika ITB 91 yang disebut sebagai konsultan akustik dan sound masjid dengan pengalaman 35 tahun di bidang audio dan video.

Perdebatan mengenai angka desibel pada akhirnya menunjukkan pentingnya membedakan antara kemampuan sistem audio, tingkat suara yang terukur pada titik tertentu, serta dampak suara terhadap lingkungan dan pendengaran.

Karena itu, klaim mengenai tingkat kebisingan hingga 150 dB sebaiknya tidak hanya dilihat dari angka yang beredar, tetapi juga perlu dibuktikan melalui pengukuran menggunakan perangkat yang sesuai dan dilakukan pada kondisi yang jelas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung