Repelita Jakarta - Persidangan mengenai dugaan pemalsuan dokumen kelulusan mantan kepala negara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya saksi bernama Azwan memberikan keterangan, kini giliran saksi pelapor berikutnya yang mengakui hal serupa di hadapan majelis hakim ruang sidang.
Melalui penayangan informasi dari saluran YouTube Refly Harun pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, terungkap bukti baru yang memicu reaksi keheranan dari para pengunjung.
Saksi Dian Sandi Utama secara terbuka mengakui di bawah sumpah bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung wujud fisik dari dokumen ijazah asli yang dipersoalkan.
Pengakuan tersebut dinilai mementahkan narasi pembuktian seputar kepemilikan berkas otentik yang selama ini ramai diperdebatkan di tengah masyarakat luas.
Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa kesaksian dari pihak-pihak yang tidak pernah melihat bukti asli secara materiil membuat dakwaan menjadi tidak valid.
Selain pengakuan mengejutkan tersebut, persidangan juga membongkar rangkaian kejanggalan kronologis dalam lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim penyidik.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan validitas administrasi hukum karena ada perbedaan tanggal yang dinilai tidak masuk akal antara waktu pemeriksaan saksi dengan penerbitan surat perintah.
Berdasarkan lembar berkas perkara, saksi tercatat menjalani proses interogasi awal oleh kepolisian pada tanggal 21 Mei 2025, sementara surat perintah resmi penyidikan baru diterbitkan tanggal 14 Juli 2025.
Perdebatan mengenai keabsahan dokumen pembuktian semakin memuncak ketika pengacara mempersoalkan ketidaksinkronan runtunan waktu pertemuan saksi dengan pejabat terkait di Kota Solo.
Saksi memberikan keterangan yang saling bertolak belakang karena menyebutkan tanggal pertemuan berbeda, yaitu tanggal 22 Mei 2025 pada berkas pertama dan tanggal 23 Mei 2025 pada BAP tambahan.
Ketidakkonsistenan data penanggalan administratif tersebut dinilai pihak penasihat hukum sebagai bentuk kecerobohan fatal tim penyidik, sehingga mereka meminta majelis hakim menghadirkan penyidik sebagai saksi verbal lisan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok