Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Feri Amsari Soroti Dugaan Keracunan MBG, Publik Pertanyakan Mengapa Belum Ada Tersangka

Repelita.net

07 September 2026 13:54 WIB • 450 view

[HEBOH] Feri Amsari Soroti Dugaan Keracunan MBG, Publik Pertanyakan Mengapa Belum Ada Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan mengenai dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan di media sosial setelah muncul pembahasan soal kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Perbincangan itu bermula dari unggahan akun @romi_maulidi di Threads yang dibuat sekitar enam jam sebelum materi tersebut dihimpun pada 7 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahannya, akun tersebut membawa pernyataan Feri Amsari mengenai dugaan tidak adanya pihak yang dipidana dalam kasus-kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

Unggahan itu berbunyi, “KERACUNAN AKIBAT MBG TIDAK BISA DIPIDANA

Penjelasan dari Feri Amsari ini membuka mata kita kenapa selama ini tidak pernah ada tersangka dari ribuan kasus korban keracunan MBG.

Ada dugaan ini by design.

Menurutmu gimana?”

Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan sejumlah tanggapan dari pengguna Threads yang mempertanyakan penanganan kasus keracunan makanan dalam program tersebut serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum.

Akun @dewopakde menyampaikan kritik keras dengan menulis, “LUAR BIASA BENGIS HATI YANG MENGANGGAP KERACUNAN MBG ITU BIASA SAJA, TIDAK ADA YANG DIPENJARA… MUNGKIN KALAU ADA ANAK YANG MATI KERACUNAN PUN DIANGGAP BIASA… Angka nasional per awal September kemungkinan sudah melewati 41 Ribu anak anak keracunan.”

Komentar lain datang dari akun @ghostband21 yang menyoroti kemungkinan munculnya berbagai alasan apabila terdapat korban meninggal.

Akun tersebut menulis, “Kalau ada yang mati juga bakalan di cari segala macam alasan yg penting bukan karena mbg”.

Sementara itu, akun @wasito.wasito.904 menyatakan dukungan terhadap pandangan Feri Amsari dengan menulis, “yg di sampaikan bung Ferry Amsari benar, MBG proyek penuh dg kontroversi 😇😇😇, susah di stop 😇😇😇”.

Perdebatan kemudian bergeser pada persoalan dasar hukum yang dapat digunakan apabila persoalan makanan dalam MBG menimbulkan keracunan.

Akun @xstarlogic menanggapi unggahan tersebut dengan menyebut sejumlah ketentuan hukum terkait pangan dan tindak pidana.

Komentarnya berbunyi, “[@romi_maulidi]

kalau tidak bisa dipidanakan dalam konteks MBG, BISA SEKALI dipidanakan dalam konteks pangan.

Silakan baca UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 71(1)-(3). Apakah MBG itu tidak menghasilkan makanan? Pidana ada di Pasal 135. Ada semua...

Kalau terjadi keracunan, itu harus melalui UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 36 (2). Jelas-jelas masuk ke alpaan dan itu bisa juga dijerat dengan 474 jo. 475.

Dalam semua pasal dan ayat tertulis "Setiap orang…". Terus SPPG itu kumpulan apa kalau bukan orang?”

Pandangan lain muncul dari akun @ikiw43 yang mengaitkan pelaksanaan MBG dengan dugaan agenda politik dan menulis, “Design spt Zionism New Colonialism, mem"bunuh" secara perlahan. Bener kata salah satu jendral , who, MBG itu grand design elit gombal.”

Akun @thorsten_fatov turut mempertanyakan penyebab munculnya reaksi kesehatan pada anak-anak dengan menulis, “entah zat apa dicampur sampai anak-anak bereaksi kejang-kejang bahkan gangguan syaraf otak 😓”.

Sedangkan akun @radensetia_winindyaputra memberikan komentar singkat bernada kritik terhadap pemerintah, “Rezim brutal, bebal anti kritik mental korup,mental KKN”.

Rangkaian komentar tersebut menunjukkan bahwa isu keamanan MBG tidak hanya diperdebatkan dari sisi pelaksanaan program, tetapi juga merambah pada pertanyaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan keracunan.

Klaim mengenai jumlah korban, penyebab keracunan, serta dugaan adanya unsur kesengajaan yang muncul dalam komentar warganet merupakan pernyataan dari pengguna media sosial dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi melalui data dan proses hukum yang berwenang.

Di tengah perdebatan tersebut, perhatian publik tertuju pada transparansi penanganan setiap laporan keracunan, pemeriksaan penyebab kejadian, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyediaan makanan MBG.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung