Berita, Nasional

[HEBOH] Eks Komisioner KPU Bongkar Temuan Ijazah Bermasalah Mantan Calon Anggota DPR RI di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

30 September 2026 22:17 WIB • 117 view

[HEBOH] Eks Komisioner KPU Bongkar Temuan Ijazah Bermasalah Mantan Calon Anggota DPR RI di Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, I Gusti Putu Artha, menceritakan pengalaman pribadinya saat melakukan verifikasi berkas pencalonan.

Kisah masa lalu mengenai pengusutan dokumen pendaftaran tersebut dipaparkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Putu memaparkan bukti bahwa proses pemeriksaan keabsahan administrasi di lapangan sangat krusial demi mencegah adanya pemalsuan berkas oleh para calon.

"Saya menemukan ijazah yang apa namanya SMA begitu tetapi saya punya kemudian temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah sudah dilegislasikan begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan memang benar ternyata ijazah itu milik Stambuk nomor stambuk milik orang lain yang bersangkutan cuman sampai kelas 2 SMA," tutur Putu saat memberikan kesaksian yang diunggah kanal YouTube iNews pada Rabu, 30 September 2026.

Berdasarkan temuan konkrit pada pemilu tahun 2009 tersebut, dirinya secara konsisten mengambil tindakan tegas dengan langsung mencoret nama calon anggota legislatif bersangkutan.

Putu menegaskan bahwa figur yang digugurkan dari daftar calon anggota DPR RI pada waktu itu merupakan anak dari orang nomor satu di republik ini.

Menurut pandangannya, pelaksanaan verifikasi kebenaran sebuah dokumen fisik mutlak harus dikerjakan secara langsung dengan mendatangi pihak institusi kedinasan yang menerbitkannya.

Langkah pengecekan faktual secara langsung menjadi instrumen utama penyelenggara demi memastikan bahwa dokumen itu tidak palsu dan memiliki keselarasan isi yang nyata.

Ia menguraikan bahwa pada masa kepemimpinannya di tahun 2009, regulasi administrasi yang berlaku bahkan mengharuskan para calon melampirkan fotokopi ijazah SD, SMP, hingga SMA.

Lebih lanjut, Putu juga menyinggung adanya potensi celah kerawanan penyusupan norma hukum baru secara sepihak di dalam internal kesekjenan lembaga penyelenggara pemilu.

Hal tersebut dikarenakan adanya pembagian kerja internal yang membuat tidak setiap komisioner dapat memantau seluruh detail penyusunan peraturan secara menyeluruh.

Dirinya mengingatkan agar seluruh komisioner tetap bersikap teguh serta patuh pada prinsip akuntabilitas publik demi membentengi institusi dari berbagai bentuk intervensi luar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung