Berita, Nasional

[HEBOH] DEBAT PANAS DI SIDANG MK! Hakim Tegur Kuasa Hukum Penggugat soal Saksi Pengganti

Repelita.net

30 September 2026 21:58 WIB • 88 view

[HEBOH]  DEBAT PANAS DI SIDANG MK! Hakim Tegur Kuasa Hukum Penggugat soal Saksi Pengganti
Foto: Istimewa

Mantan Komisioner KPU Bongkar Mekanisme Verifikasi Berkas Capres-Cawapres di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, hadir sebagai saksi pemohon untuk memberikan keterangan penting.

ADVERTISEMENT

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian perkara terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Keterangan ini disampaikan langsung dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada hari Rabu, 30 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, Putu mengungkapkan seluruh pengalamannya saat terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden pada tahun 2009 silam.

Pada masa itu, ia memegang posisi strategis sebagai ketua panitia untuk bagian debat dan kampanye nasional.

Menurut penjelasan Putu, proses verifikasi terhadap kelengkapan serta kebenaran dokumen calon presiden dan wakil presiden sepenuhnya dikerjakan oleh tim kelompok kerja.

"Saya tidak datang secara langsung, tetapi saya tahu itu dilakukan oleh tim pokja tahun 2009," kata Putu dalam keterangannya yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV MERAUKE pada Rabu, 30 September 2026.

Ia menegaskan kembali bahwa institusi tidak mewajibkan seluruh komisioner KPU untuk turun langsung ke lapangan memeriksa dokumen.

Segala urusan teknis mengenai pemeriksaan berkas serta kunjungan ke pihak penerbit dokumen merupakan tanggung jawab penuh dari tim kelompok kerja.

Meskipun ranah teknis diserahkan kepada tim bawah, tanggung jawab secara kolektif kolegial tetap sepenuhnya berada di tangan para komisioner KPU.

Lebih lanjut, Putu menolak penggunaan istilah verifikasi faktual karena aturan hukum yang ada hanya menyebut kewajiban memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas.

Bahasa hukum yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu maupun peraturan KPU menegaskan kewajiban lembaga untuk memverifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen.

Ia memberikan penilaian bahwa pembuktian kebenaran sebuah dokumen memang sudah seharusnya dipastikan secara valid melalui kunjungan langsung ke instansi terkait.

Sebagai contoh konkret, Putu menceritakan pengalaman masa lalu saat komisioner KPU Maluku Utara mendatangi SMA Santo Yosep Denpasar demi memeriksa ijazah salah satu calon.

Terkait dengan Pasal 253 Undang-Undang Pemilu, Putu memberikan penjelasan bahwa proses klarifikasi baru akan dijalankan apabila ada masukan dan tanggapan dari publik.

Tim kelompok kerja akan melakukan proses verifikasi internal terlebih dahulu untuk memastikan seluruh berkas calon tidak memiliki masalah.

Tindakan klarifikasi lebih lanjut ke lembaga terkait baru akan ditempuh oleh pihak penyelenggara jika terdapat respons atau aduan dari masyarakat.

Putu juga menguraikan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan.

Aturan tersebut mengharuskan adanya bukti kelulusan sah berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan.

Berdasarkan pemahaman hukum yang dimilikinya, terminologi satuan pendidikan menengah mencakup sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, hingga program Paket C.

Sementara untuk dokumen kelulusan dari luar negeri, para calon diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan penyetaraan yang sah.

Surat keterangan penyetaraan tersebut baru bisa dikeluarkan oleh instansi berwenang setelah pemohon menunjukkan dokumen ijazah yang asli.

Putu memberikan penekanan bahwa bentuk dokumen fisik yang asli harus dipastikan terlihat jelas sebelum proses administrasi di KPU berjalan.

Ia menambahkan bahwa regulasi lama pada periode tahun 2009 hingga 2014 menggunakan klausul bahasa yang sifatnya lebih umum.

Aturan lama tersebut hanya merujuk pada lembaga berwenang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

Seluruh keterangan dari saksi pemohon ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian terkait keabsahan verifikasi syarat pendidikan cawapres pada Pemilu 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung