Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] BRIN, Setwapres dan Polri salah posting sayap Garuda PancasilaAkun Resmi BRIN Setwapres dan Polri Salah Pasang Lambang Garuda Pancasila di Hari Lahir Pancasila

Repelita.net

02 June 2026 18:12 WIB • 789 view

[HEBOH]  BRIN, Setwapres dan Polri salah posting sayap Garuda PancasilaAkun Resmi BRIN Setwapres dan Polri Salah Pasang Lambang Garuda Pancasila di Hari Lahir Pancasila
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Jagat maya diramaikan oleh sorotan tajam masyarakat terhadap materi visual yang dipublikasikan oleh sejumlah kanal digital resmi milik instansi pemerintahan negara.

Materi komunikasi publik tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati momentum historis ideologi nasional pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 kemarin.

ADVERTISEMENT

Warganet mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian fatal pada visualisasi lambang kedaulatan negara, khususnya kekeliruan struktur anatomi jumlah helai bulu burung simbolis.

Masyarakat berspekulasi bahwa materi kreatif tersebut diproduksi secara instan mengandalkan kecerdasan artifisial tanpa adanya proses penyuntingan dan verifikasi standar.

Pada linimasa platform X, akun resmi @brin_indonesia mengunggah ucapan dengan visualisasi burung simbolis yang memiliki komposisi bulu tidak simetris.

"Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026. Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga sumber inspirasi dalam membangun masa depan bangsa melalui riset dan inovasi," tulis caption pada postingan di akun X (Twitter), @brin_indonesia.

Meski dokumentasi digital tersebut saat ini telah dihapus dari peredaran, pihak instansi riset langsung menerbitkan maklumat klarifikasi kepada khalayak.

"PERMOHONAN MAAF. BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-baharnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan. Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang," tulis BRIN dalam postingan lainnya.

Manajemen internal berjanji akan menjadikan kekeliruan teknis ini sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki. Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat kepada BRIN," sambung keterangan tersebut.

Kekeliruan serupa terdeteksi pada laman Instagram resmi @setwapres.ri yang memperlihatkan visual pemimpin muda bersama barisan anak-anak berbaju adat.

Komposisi sayap lambang negara pada konten tersebut dinilai tidak akurat karena menampilkan jumlah helai yang melebihi aturan baku.

Tangkapan layar dari unggahan yang bermasalah tersebut beredar luas di media sosial setelah dikritik oleh masyarakat pengguna internet.

https://x.com/i/status/2061417685767057860

"Sayapnya 18 helai! Walah gimana nih Mas Wapres," tulis sebuah akun sembari membagikan tangkapan layar postingan yang dimaksud.

Pihak otoritas administrasi wakil kepala negara terpantau langsung menurunkan materi visual tersebut tanpa memberikan pernyataan resmi susulan.

Sementara itu, akun resmi penegak hukum juga tidak luput dari koreksi publik lantaran mengunggah infografis dengan anatomi ekor dan sayap yang cacat regulasi.

Ironisnya, kesalahan grafis itu terjadi di dalam materi yang justru menjabarkan teks narasi mengenai makna filosofis lambang negara.

https://x.com/gumpnhell/status/2061440544744915254

"Halo @divisihumaspolri kenapa itu jumlah helai bulu ekornya 10 trus sayap kirinva helai bulunya 18 yg kanan 15?," komentar sebuah akun.

Warganet lain bahkan mengingatkan adanya sanksi pidana kurungan serta denda materiil bagi siapapun yang memodifikasi simbol negara di luar ketentuan undang-undang.

"Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009, Menggunakan Lambang Negara yang rusak/tidak sesuai aturan: Dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," timpal akun lainnya.

Publik menyayangkan kecerobohan tim kreatif instansi yang dinilai mengabaikan aspek legalitas serta esensi historis dari simbol pemersatu bangsa.

"Pak. Bisa-bisanya lambang begara berubah. Ini bisa masuk merusak/ridak sesuai aturan kan? Bisa pidana ini mah. Dari media sampai atasan harusnya kena sih ini," kata seorang warganet.

Secara yuridis dan historis, pakem konfigurasi bulu satwa mitologi tersebut melambangkan momentum sakral proklamasi kemerdekaan era paruh abad lampau.

Rinciannya meliputi kombinasi angka tujuh belas pada kepakan, delapan helai pada bagian buritan, serta kombinasi angka tahun pada pangkal dan leher.

Ketepatan visualisasi objek mutlak diperlukan karena setiap goresan warna emas dan tameng di dada merepresentasikan kehormatan serta jati diri bangsa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung