Repelita Jakarta - Aktivis senior M. Hatta Taliwang menilai Saiful Mujani gelisah dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 .
Penilaian tersebut disampaikan Hatta menanggapi seruan penggulingan Presiden Prabowo yang sebelumnya dilontarkan oleh Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, dalam berbagai forum diskusi di Jakarta .
ADVERTISEMENT
Menurut Hatta, kegelisahan Saiful Mujani bisa dipahami karena jika sistem pemilihan presiden kembali ke UUD 1945 asli, maka banyak lembaga survei dan konsultan politik akan kehilangan peran dan mata pencaharian mereka .
"Bisa dimaklumi karena kalau sistem Pilpres menurut UUD 45 (asli) 18 Agustus 1945, Pilpres dilangsungkan dengan sistem perwakilan musyawarah di MPR yang ada utusan golongan, utusan daerah dan anggota DPR sebagai wakil partai," kata Hatta dikutip dari akun Facebook pribadinya pada Rabu malam (29/4/2026) .
Hatta menjelaskan bahwa dalam sistem UUD 1945 asli, MPR merupakan penjelmaan rakyat dan lembaga tertinggi negara, sehingga lembaga survei dan konsultan politik tidak akan memiliki peran lagi .
"MPR merupakan penjelmaan rakyat dan lembaga tertinggi negara, maka lembaga survei dan konsultan politik tidak punya peran lagi. Piring Pecah. Maka tak heran kalau ada yang menjerit," pungkas Hatta Taliwang mengomentari kegelisahan Saiful Mujani .
Sebelumnya, gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli memang pernah dilontarkan Prabowo pada tahun 2019 dan tercantum dalam visi misi partai Gerindra .
Direktur Eksekutif Soekarno-Hatta Institute itu menegaskan bahwa keinginan kembali ke UUD 1945 asli bukan berarti anti-demokrasi, melainkan ingin mengembalikan semangat kedaulatan nasional yang anti-penjajahan .
"UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi yang dibuat dalam semangat anti-penjajahan oleh para pendiri bangsa. Itu bukan dokumen anti-demokrasi, melainkan dasar negara yang lahir untuk menjaga kemerdekaan dan kedaulatan bangsa," kata Hatta dalam keterangannya beberapa waktu lalu .
Menurutnya, jika sistem pemilihan presiden dilakukan melalui MPR, itu tetap merupakan demokrasi, hanya saja disebut demokrasi tidak langsung dengan presiden dipilih oleh wakil partai hasil pemilu, utusan daerah, dan utusan golongan .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok