Berita, Nasional

Hakim MK Semprot Pemohon Uji Materi Praperadilan Omon Cs Karena Lemah Legal Standing

Repelita.net

04 September 2026 20:06 WIB • 473 view

Hakim MK Semprot Pemohon Uji Materi Praperadilan Omon Cs Karena Lemah Legal Standing
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi baru saja menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memberikan sejumlah catatan kritis kepada para pemohon.

ADVERTISEMENT

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang terdiri dari unsur advokat, dosen, serta mahasiswa yang bertindak sebagai pemohon prinsipal.

Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan hukum atau legal standing bagi para pemohon dalam menguji norma undang-undang tersebut.

Hakim menilai para pemohon perlu membangun argumentasi secara mendalam untuk membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

Selain itu, majelis hakim juga mengarahkan para pemohon agar lebih cermat dalam menguraikan alasan-alasan permohonan serta menyusun petitum secara terstruktur dan proporsional.

Batas akhir penyerahan perbaikan berkas permohonan beserta kelengkapan alat bukti ditetapkan selambat-lambatnya pada Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @RoySuryoOfficial

pada 4 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung