Berita, Nasional

Hakim MK Bingung dengan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu

Repelita.net

03 October 2026 16:12 WIB • 125 view

Hakim MK Bingung dengan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 2 Oktober 2026.

Persidangan tersebut menghadirkan perdebatan sengit mengenai surat penyetaraan pendidikan yang memicu kebingungan mendalam di kalangan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan rasa heran terhadap dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Arsul Sani menunjukkan dua berkas berbeda yang diterima majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan dengan termohon KPU RI serta Bawaslu RI tersebut.

Dokumen pertama diterbitkan oleh institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara dokumen kedua dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Arsul Sani menjelaskan bahwa kedua institusi tersebut sama-sama mengurusi bidang pendidikan namun dengan lingkup tugas dasar dan tinggi yang berbeda.

Namun surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen dinilai sangat sulit dipahami substansinya oleh para hakim konstitusi.

Nama dokumen tersebut adalah surat penyetaraan tetapi isi dan substansi kebijakannya justru menyatakan hal yang tidak setara.

Arsul Sani membandingkannya dengan dokumen dari Kemenristekdikti yang dinilai jauh lebih mudah dipahami karena dengan jelas menyetarakan ijazah.

Surat dari Kemenristekdikti berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah yang diperoleh lulusan perguruan tinggi luar negeri secara transparan.

Sebaliknya dokumen dari Kemendikdasmen justru dinilai bersayap karena yang disetarakan bukan ijazah melainkan tingkat pengetahuan seseorang.

Pihak kementerian menilai yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan secara abstrak.

Kondisi tersebut membuat pihak KPU ikut merasa puyeng dalam memahami dasar hukum administrasi pencalonan yang dipersengketakan.

Arsul Sani menegaskan bahwa proses penyetaraan memiliki aturan baku yang mewajibkan kejelasan terang mengenai apa objek yang disetarakan.

Ia merujuk langsung pada ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan.

Regulasi itu menyebutkan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menerangkan ijazah atau sertifikat luar negeri.

Dokumen tersebut dinilai setara dengan ijazah atau STTB satuan pendidikan berkurikulum nasional yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal terkait.

Arsul Sani lantas mempertanyakan alasan di balik penerbitan surat keterangan dari Kemendikdasmen yang tidak memuat substansi serupa.

Pihaknya mempertanyakan mengapa dokumen yang dikeluarkan hanya berupa surat keterangan dengan objek pengetahuan alih-alih surat keputusan ijazah.

Persoalan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat ini sebelumnya dibawa oleh sejumlah pemohon yang mengajukan permohonan diskualifikasi.

Para pemohon tersebut meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu serta Partai Ummat dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Selain itu terdapat pula enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersama M Subhan dan rekan lainnya.

Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto mendalilkan bahwa syarat pendidikan tersebut merupakan kewajiban mutlak.

Indikasi cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran dinilai bersifat manipulatif dan bukan sekadar administratif.

Sebaliknya pihak terkait dari Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara menilai persoalan syarat pendidikan tidak termasuk kewenangan MK.

Kuasa hukum pihak terkait Tri Sandhi Wibisono berargumen bahwa kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilu.

Perbedaan pandangan tersebut membuat majelis hakim harus mendalami seluruh dalil dan dokumen yang dihadirkan para pihak bersengketa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung