Berita, Nasional

Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada, Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?

Repelita.net

03 October 2026 23:02 WIB • 90 view

Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada, Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat malam, 2 Oktober 2026, kembali mengungkap fakta krusial terkait proses penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Taufiq Damarjati selaku anggota tim penilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan maraton tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan pertanyaan secara langsung dan tegas untuk memastikan kelengkapan berkas pemohon.

Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada, sebagaimana terungkap dalam jalannya persidangan pada malam hari tanggal 2 Oktober 2026.

Meskipun berkas ijazah resmi tidak ditemukan di meja penilai kementerian, proses penyetaraan ijazah tetap dilakukan melalui mekanisme telaah dokumen yang tersedia.

Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?, menjadi pertanyaan utama yang coba diuraikan oleh saksi dalam persidangan tersebut.

Taufiq Damarjati menjelaskan bahwa tim penilai mendasarkan keputusan penyetaraan pada dokumen penunjang lain seperti transkrip nilai dan surat kehadiran.

Dokumen-dokumen akademik tersebut kemudian dicocokkan secara kronologis dengan struktur kurikulum pendidikan menengah di Indonesia guna menentukan tingkat kesaraannya.

Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini terus mengurai satu per satu keabsahan administratif dari seluruh berkas pencalonan wakil presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung