Repelita [Jakarta] - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi melayangkan gugatan perdata terhadap negara dengan nilai tuntutan mencapai Rp3,4 miliar terkait rangkaian proses hukum yang pernah membelitnya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan gugatan ganti rugi tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum ini diambil karena penanganan perkara pidana masa lalu itu dinilai menimbulkan dampak kerugian material dan immaterial yang sangat memukul kehidupan kliennya.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa dampak perkara pidana tersebut tidak sebatas menguras kemampuan finansial, melainkan merusak ketenangan batin serta menghambat aktivitas syiar keagamaan yang rutin dijalankan.
"Kerugian yang dialami bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil, termasuk kerugian batin dan terganggunya aktivitas dakwah," kata Taufiq dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Taufiq membeberkan bahwa permohonan Rp3,4 miliar ini menjadi pintu masuk awal bagi rangkaian upaya hukum lanjutan yang tengah disiapkan oleh tim pengacara.
Pihaknya berencana membawa sejumlah figur kunci serta instansi pemerintah ke meja hijau melalui berkas gugatan baru.
Beberapa nama dan lembaga yang tengah ditargetkan antara lain seorang mantan anggota DPR RI, institusi Bareskrim Polri, Joko Widodo, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.
Meski demikian, penetapan status para pihak tersebut masih menunggu perkembangan serta putusan resmi atas berkas perkara awal yang sedang berjalan.
"Kita lihat putusan gugatan ganti rugi dulu," ujar Taufiq.
Langkah gugatan hukum tersebut dirancang dengan berpijak pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan serta menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dari proses masa lalu, negara wajib menanggung konsekuensi ganti rugi finansial.
Taufiq kembali mengingatkan bahwa daftar nama pejabat serta instansi yang disebut belum memiliki status hukum mengikat sebagai tergugat sebelum berkas pembaharuan resmi diajukan ke pengadilan.
"Seluruh pihak yang disebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara. Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan didaftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan," kata Taufiq.
Di samping gugatan yang telah resmi teregister, tim advokasi Gus Nur mengisyaratkan bakal mengajukan nilai tuntutan ganti rugi yang jauh lebih fantastis pada tahapan berikutnya.
Besaran kompensasi yang tengah dikalkulasi bahkan berpotensi menembus angka triliunan rupiah.
Gus Nur menegaskan bahwa dorongan mengajukan nilai kompensasi jumbo tersebut sama sekali bukan dipicu oleh motif pengayaan diri.
Ia berikrar akan menyalurkan seluruh dana ganti rugi tersebut untuk kegiatan kemanusiaan dan membantu kesejahteraan masyarakat luas jika gugatannya dikabulkan pengadilan.
"Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan," ujar Gus Nur.
Kasus hukum yang dialami Gus Nur berakar dari tayangan konten wicara digital bersama Bambang Tri Mulyono pada 2022 lalu yang membahas keabsahan dokumen pendidikan Jokowi, yang kemudian diseret ke ranah pidana atas tuduhan penyebaran kabar bohong.
Dalam perjalanan peradilannya, Gus Nur sempat dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun, yang kemudian dipangkas menjadi empat tahun pada tingkat banding.
Setelah menjalani sisa masa hukuman, ia akhirnya memperoleh program kebebasan bersyarat pada April 2025.
Perjalanan hukumnya menemui titik balik setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan amnesti untuk Gus Nur pada 1 Agustus 2025.
Keputusan pengampunan negara tersebut kini dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum sebagai landasan utama untuk menuntut pemulihan hak serta ganti rugi atas proses peradilan masa lalu.
Sementara itu, kelompok Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan mengonfirmasi akan terus mengawal dan menempuh seluruh prosedur peradilan yang tersedia jika Gus Nur menganggap pemulihan keadilan belum terpenuhi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok