Berita, Hukum

Gus Hilmi Sentil Ketimpangan Hukum: Maling Ayam Tewas Dihakimi, Koruptor Tersenyum Santai

Repelita.net

26 July 2026 22:07 WIB • 895 view

Gus Hilmi Sentil Ketimpangan Hukum: Maling Ayam Tewas Dihakimi, Koruptor Tersenyum Santai
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tokoh pemuka agama asal nahdlatul ulama melayangkan kritik tajam menyoroti disparitas penanganan perkara hukum antara pelaku kejahatan kelas bawah berbanding terbalik dengan pesakitan rasuah.

Sindiran tersebut dilontarkan untuk menggambarkan betapa kontrasnya perlakuan aparat serta masyarakat terhadap pencuri kecil jika disandingkan dengan megakoruptor.

ADVERTISEMENT

Perbandingan itu mencuat seiring bergulirnya proses hukum yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa dalam pusaran kasus rasuah.

"Ketika seorang (terduga) maling ayam dihabisi oleh masa hingga tewas, bahkan disaksikan sang anak yang terus menangisi jasad bapaknya," ujar Gus Hilmi dikutip fajar.co.id, Minggu (26/7/2026).

Sebaliknya, para pelaku kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dalam skala masif kerap menunjukkan gelagat tanpa beban saat terseret masalah hukum.

"Sedangkan koruptor kelas kakap dengan berbagai kasus masih santai-santai dan senyum-senyum karena merasa masih menyimpan banyak kartu AS," ucapnya.

Ketimpangan perlakuan tersebut memicu kepedihan mendalam mengenai lumpuhnya nurani keadilan di bumi pertiwi.

"Sungguh saya merasa keadilan memang sudah lama mati di negeri ini!," tegasnya.

Langkah penahanan resmi sebelumnya telah dijatuhkan kepada mantan pejabat tinggi kejaksaan menyusul penetapannya sebagai pesakitan dalam perkara rasuah.

Penampilan tersangka saat digelandang petugas tampak berbeda dari tahanan pada umumnya lantaran tidak mengenakan atribut rompi khusus napi.

Protes keras langsung dilontarkan oleh sang mantan pejabat tatkala menghadapi sorotan awak media di lokasi pemeriksaan.

"Saya merasa memang ini dikriminalisasi," ucap Febrie kepada wartawan.

Lokasi penahanan awal kemudian dipindahkan menuju rumah tahanan komisi antirasuah guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rombongan kendaraan khusus pengawal tahanan membawa yang bersangkutan tiba di komplek gedung merah putih pada tengah malam.

Pihak otoritas penegak hukum memastikan bahwa proses perampasan sementara kemerdekaan tersebut dilakukan sesuai prosedur normatif yang berlaku.

Masa pengurungan perdana ditetapkan selama kurun waktu tertentu guna merampungkan berkas perkara penyidikan.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Seluruh rangkaian proses peradilan ini masih akan terus bergulir guna menguak tuntas tabir perkara yang melilit sang mantan petinggi penegak hukum tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung