Berita, Viral Sosmed

Guntur Romli: Menurut Prof Mahfud MD, Denny Indrayana DKK Menang 3 Kali di Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran

Repelita.net

11 October 2026 12:18 WIB • 161 view

Guntur Romli: Menurut Prof Mahfud MD, Denny Indrayana DKK Menang 3 Kali di Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya sengketa mengenai syarat kelulusan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi dinilai membuahkan catatan krusial yang menguntungkan pihak pemohon.

Ulasan hukum mengenai hasil akhir persidangan tersebut dibahas secara mendalam melalui unggahan rekaman audio visual dari media sosial.

ADVERTISEMENT

Narator dalam tayangan tersebut menjelaskan bahwa hasil ketetapan majelis hakim memberikan poin keunggulan bagi kubu penggugat.

"menurut Prof mahfud MD Deni Indrayana dan kawan-kawan menang tiga kali di putusan MK soal Gibran meskipun diputuskan tidak diterima," ucap narator dalam rekaman tersebut.

Penilaian mengenai keunggulan pertama didasarkan pada keputusan majelis hakim yang bersedia melanjutkan peninjauan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

Langkah lembaga peradilan tersebut dinilai melampaui perkiraan awal karena perkara sempat diprediksi akan langsung gugur sebelum pemeriksaan materiil.

"maksudnya kemenangan pertama MK mau membuka sidang pokok perkara padahal kata Prof mahfud perkara ini bisa wajar sudah gugur di tahap dismisal karena daluarsa dan tak ada pemohon yang punya legal standing tapi MK memilih membuka pintu akibatnya soal ijazah Gibran dikuliti di ruang sidang konstitusi disaksikan publik dan terbukti tidak ada satuun dokumen ijazah SMA sederajat Gibran" urai narator.

Tahapan pengujian tersebut secara otomatis membuka tabir mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

Selanjutnya, ulasan dalam video menguraikan mengenai keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh majelis hakim konstitusi dalam mengeksekusi tuntutan pemohon.

"kemenangan kedua MK memang terkunci ia tak bisa menjatuhkan putusan Kondem Natur agar bisa mendiskualifikasi Gibran karena soal legal standing bagi Prof mahfud jalan paling aman dan tak melanggar konstitusi hanyalah putusan deklaratur bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau yang disetarakan namun fakta yang terungkap ke publik ini juga sangat telak dan fatal" jelas narator.

Meskipun terdapat batasan kewenangan absolut, data serta pembuktian yang muncul di dalam persidangan dinilai sudah memberikan dampak yang sangat masif.

Poin keunggulan berikutnya yang paling krusial terletak pada jenis amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di akhir persidangan.

"kemenangan ketiga dan ini yang paling telak amar putusannya tidak dapat diterima bukan ditolak mk menyatakan itu bukan kompetensi absolutnya dan mempersilakan jalur hukum lain artinya perkara ini belum selesai pintu lain sudah terbuka lebar-lebar" ungkap narator.

Dengan jenis ketetapan hukum tersebut, substansi keberatan yang diajukan oleh pemohon dipastikan belum mendapatkan penolakan materiil secara final.

Lebih lanjut, mantan ketua mahkamah konstitusi memaparkan adanya opsi langkah konstitusional lanjutan yang kini dapat ditempuh melalui lembaga negara lain.

"ke mana arahnya menurut Prof mahfud MD ada tiga jalur jalur tata negara lewat upaya pemakzulan bila syarat pencalonan tak terpenuhi yang kedua jalur pidana atas dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu terutama terhadap komisioner KPU dan pejabat Dikdasmen dengan jerat berlapis dari Undang-Undang ITE KUHP hingga Undang-Undang Pemilu lalu yang ketiga jalur mal administrasi Dikdasmen yang bisa berujung sanksi tersendiri" pungkas narator.

Serangkaian opsi penegakan hukum tersebut menandakan bahwa perdebatan mengenai keabsahan berkas pencalonan masih akan terus bergulir panjang.

"yang merayakan putusan ini sebagai akhir cerita sedang salah membaca ini baru babak pembuka" tegas narator di akhir video.

Seluruh pembahasan tersebut disampaikan secara langsung oleh pembicara melalui unggahan video berdurasi pendek pada akun @GunRomli di platform digital.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung