Berita, Nasional

Gugatan UGM Ditolak PTUN, Dokumen Akademik Jokowi Sah Jadi Informasi Publik Open

Repelita.net

02 August 2026 21:32 WIB • 645 view

Gugatan UGM Ditolak PTUN, Dokumen Akademik Jokowi Sah Jadi Informasi Publik Open
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada terkait sengketa dokumen akademik milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Putusan majelis hakim tersebut secara otomatis menguatkan ketetapan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memutuskan bahwa sejumlah berkas riwayat pendidikan mantan kepala negara merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka.

ADVERTISEMENT

Pernyataan penolakan secara menyeluruh atas gugatan pihak kampus tertuang secara eksplisit di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan PTUN Jakarta.

Ketetapan hukum tingkat pertama ini secara tegas mempertahankan pemberlakuan vonis dari lembaga independen penyiaran informasi negara yang diterbitkan pada pertengahan bulan Maret.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.

Awal mula perkara hukum ini bersumber dari gugatan keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh aliansi akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso, beserta Herman.

Lembaga Komisi Informasi Pusat dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan persetujuan atas sebagian dari tuntutan yang diajukan para pemohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan pada 10 Maret 2026.

Pertimbangan hukum majelis menetapkan bahwa berkas administrasi perkuliahan dapat diakses khalayak umum selama tidak melanggar privasi individual atau mencantumkan rincian nilai yang wajib dilindungi.

Rangkaian arsip yang tergolong sebagai dokumen terbuka mencakup duplikat ijazah, lembar transkrip akademik, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, serta berkas laporan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.

Di samping itu, publik juga diizinkan mengetahui isi skripsi, surat penetapan dosen pembimbing, lembaran berita acara ujian akhir, SK kelulusan yudisium, tanda register wisuda, hingga pedoman kurikulum resmi universitas.

Pihak majelis hakim tetap memberikan pembatasan ketat agar kerahasiaan identitas personal pihak luar tidak mengalami kebocoran ke ruang umum.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Sikap PTUN Jakarta yang menolak gugatan banding perguruan tinggi negeri tersebut semakin memperkokoh legitimasi dari putusan sengketa awal.

Prosedur penyerahan sekumpulan lembar dokumen akademik kepada pihak pemohon baru bisa direalisasikan apabila seluruh tahapan legal telah berstatus inkrah tanpa ada pengajuan kasasi lanjutan.

Dinamika sengketa hukum antar badan publik ini menyedot atensi luas khalayak karena menjadi tolok ukur transparansi data pendidikan seorang pimpinan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung