Repelita [Jakarta] - Upaya perlawanan yudisial melalui meja hijau peradilan administrasi mendadak digalakkan oleh aliansi pegiat dunia pendidikan guna menguji legalitas produk hukum kementerian, di mana informasi mengenai perkara ini salah satunya disiarkan melalui unggahan video konferensi pers dari akun YouTube Bang Edy Channel.
Objek gugatan yang didaftarkan secara resmi menyasar produk administrasi berupa surat keterangan penyetaraan akademik bernomor khusus atas nama pejabat tinggi negara.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum berani tersebut didorong oleh temuan anomali berupa tindakan penyensoran data identitas orang tua kandung pada dokumen penyetaraan ijazah luar negeri.
Ketua lembaga pendidikan yang bertindak sebagai pemohon principal menilai bahwa ketertutupan informasi tersebut mencederai asas keterbukaan informasi publik.
Pernyataan bernada keresahan mengenai sikap kritis generasi muda terhadap kejanggalan administratif ini disampaikan secara lugas lewat kutipan langsung narasumber.
Ungkapan kegundahan yang menyoroti pola pikir generasi milenial tersebut berbunyi, Tolong dong dijelasin kenapa kita takutnya kalau ada anak-anak sekarang nih anak-anak sekarang kan genzi kan pintar-pintar kan jadi mereka bilang 'Bu aku maunya gini aja deh Bu maksudnya gimana nih gini aja kan di sini cuman grade 12 aja jadi aku kurang lebih sekolah enggak usah 3 tahun gitu.'.
Tim hukum pendamping yang diisi oleh mantan pejabat peradilan tinggi menjelaskan bahwa produk tata usaha negara tersebut telah memicu konsekuensi hukum yang amat luas.
Dokumen penyetaraan kementerian itu terbukti digunakan secara sah sebagai syarat pencalonan kepala daerah hingga kontestasi tingkat nasional di panggung politik.
Proses penerbitan surat keputusan penyetaraan ijazah tersebut disinyalir mengabaikan prosedur uji kompetensi serta melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak penggugat mengaku belum pernah melihat wujud fisik ijazah asli serta tidak mendapatkan jawaban atas surat permohonan transparansi data.
Di tengah proses persidangan elektronik yang bergulir, pihak kuasa hukum melaporkan adanya teror ancaman pembunuhan dan menuntut permohonan maaf terbuka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok