Repelita [Jakarta] - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Langkah hukum ini ditempuh Bahtiar guna merespons status tersangka yang disematkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
ADVERTISEMENT
Melalui tim hukumnya, pria tersebut menyoroti beberapa prosedur yang dianggap janggal, mulai dari penetapan status tersangka hingga langkah pencekalan ke luar negeri.
Irwan Muin selaku kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan tersebut secara keseluruhan mengandung 15 poin keberatan yang terbagi dalam empat kategori utama gugatan.
"Alasan utamanya itu empat tetapi kalau mau dibagi ke sub poin itu ada sekitar 15 alasan. Jadi dari empat itu judul besarnya tadi itu yang saya sebut itu dipecah lagi beberapa sub poin menjadi 15," ujar Irwan Muin, Kamis, 18 Juni 2026.
Pihaknya mempersoalkan dasar hukum pencekalan yang diterbitkan sebelum kliennya berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa, yang menurutnya tidak sesuai aturan.
"Jadi yang pertama itu terkait pencegalan Pak Bahtiar ke luar negeri. Kita mendapatkan info bahwa pernah kejaksaan tinggi mengadakan prescom, mengumumkan pencegalan ini kan. Saya jadi saksi kok dicekal gitu kan padahal yang bisa dicekal saat itu kan dalam kedudukan sebagai tersangka atau terdakwa," terangnya.
Selain itu, Irwan menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak didukung oleh alat bukti yang mencukupi serta ketiadaan audit kerugian negara saat proses penetapan dilakukan.
"Kemudian yang kedua sekaitan dengan penetapan tersangka kita mengindikasikan bahwa Ketika beliau ditetapkan jadi tersangka itu tidak didasari pada bukti yang cukup atau bukti yang sah menurut hukum acara," kata Irwan.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan tetap menghormati hak hukum tersangka untuk menempuh jalur praperadilan sebagai upaya pembelaan diri.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti serta argumen hukum untuk mematahkan dalil gugatan tersebut di persidangan.
"Itu tentunya hak dari tersangka, untuk mengajukan praperadilan," tukas Rachmat, Kamis, 18 Juni 2026.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara korupsi dengan total enam tersangka ini terus berjalan menuju tahap pelimpahan ke pengadilan.
"Tapi kita jawab, apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut. Sudah siap, tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap, sudah ada hasilnya," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok