Berita, Nasional

GRIB Jaya Laporkan Balik Anak Ahmad Bahar Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Pasca-Tuduhan Penyekapan

Repelita.net

25 May 2026 20:19 WIB • 817 view

GRIB Jaya Laporkan Balik Anak Ahmad Bahar Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Pasca-Tuduhan Penyekapan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya secara resmi mengambil langkah hukum konfrontatif dengan mengadukan balik putri dari sastrawan Ahmad Bahar ke markas kepolisian daerah metropolitan pada awal pekan.

Tindakan hukum dari kubu organisasi massa tersebut telah diterima oleh jajaran sentra pelayanan kepolisian terpadu melalui dokumen registrasi resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong siber di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Pihak pelapor menilai terlapor beserta jaringannya sengaja memproduksi narasi yang menyesatkan serta tidak sesuai fakta riil di lapangan pasca-insiden kedatangan pengurus ormas ke kediaman sang penulis.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra di Polda Metro Jaya, Senin.

Kuasa hukum pelapor menguraikan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran masifnya disinformasi serta distorsi fakta yang sengaja digulirkan di berbagai laman media sosial oleh pihak-pihak tertentu.

Narasi yang berkembang di jagat maya tersebut dituding sengaja dibesar-besarkan demi menyudutkan reputasi kelembagaan ormas serta memanfaatkan situasi keruh untuk meraih simpati publik secara instan.

"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti di goreng-goreng, dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tutur dia.

Dalam penyerahan berkas laporan siber tersebut, tim advokasi ormas juga memperkuat gugatannya dengan menyertakan rupa-rupa bukti digital berupa tautan dokumentasi peliputan serta rekaman aktivitas di platform digital.

Langkah pelaporan balik ini menggelinding setelah putri sastrawan tersebut terlebih dahulu menyeret nama pimpinan tertinggi organisasi kemasyarakatan, Hercules Rosario Marshal, atas tuduhan perampasan kemerdekaan seseorang secara sepihak.

Pihak kuasa hukum keluarga penulis mengklaim telah terjadi serangkaian tindakan intimidasi fisik berupa penjemputan paksa serta pengepungan kediaman yang berujung pada tindakan kekerasan psikologis di markas pusat ormas.

"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni kepada wartawan, Jumat (22/5).

Lebih lanjut, tim pembela hukum korban membeberkan kronologi di mana kliennya tidak hanya mengalami tekanan mental berupa ancaman kurungan besi melainkan juga dugaan penodongan instrumen senjata api oleh oknum di lokasi.

"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," ucap dia mendeskripsikan situasi mencekam yang dialami kliennya.

"Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya," sambung Gufroni menegaskan dasar hukum dari pelayangan dokumen pengaduan perdana yang telah teregistrasi resmi di markas kepolisian sejak akhir pekan lalu.

Di samping dugaan tindakan represif fisik, pihak korban juga melayangkan gugatan hukum terpisah terkait adanya indikasi intervensi digital berupa pembajakan akun aplikasi percakapan instan pribadi miliknya.

"LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," tutur dia memungkasi keterangan pers terkait polemik hukum tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung