Berita, Nasional

Gibran Tanpa Ijazah: Sidang MK Ungkap Fakta Pendidikan UTS Insearch?

Repelita.net

06 October 2026 19:20 WIB • 96 view

Gibran Tanpa Ijazah: Sidang MK Ungkap Fakta Pendidikan UTS Insearch?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada malam hari masih terus bergulir pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.

Maraknya persidangan membuat publik semakin menyoroti perkara latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diperiksa secara mendalam.

ADVERTISEMENT

Keterangan penting kali ini datang dari Taufiq Damarjati yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Beliau merupakan salah satu anggota tim penilai di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut sebelumnya dijadikan sebagai salah satu syarat administratif penting dalam pendaftaran untuk mengikuti pemilu.

Ahmadie Thaha mengungkapkan bahwa keterangan Taufiq Damarjati membuat perkara pendidikan Gibran semakin menarik untuk diperiksa secara teliti.

Taufiq menjelaskan secara rinci mengenai dokumen apa saja yang diterima oleh timnya ketika melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran.

Dari penjelasan itulah letak persoalan utama mulai terungkap ke permukaan publik secara transparan di dalam ruang sidang.

Untuk riwayat pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada rentang tahun 2005 hingga 2006, dokumen yang masuk ternyata bukan sebuah ijazah resmi.

Tim penilai hanya menerima dokumen berupa certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran terdaftar sebagai peserta pendidikan.

Hakim Saldi Isra kemudian mengajukan pertanyaan penegasan untuk memastikan kevalidan fakta tersebut di dalam ruang sidang.

Hakim bertanya, "Tidak ada ijazahnya, kan?" yang kemudian dijawab dengan tegas oleh Taufiq bahwa pada saat pengajuan memang tidak ada ijazah sama sekali.

Bahkan ketika hakim menggali lebih jauh untuk mencari dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, Taufiq kembali menegaskan pernyataannya.

Ia menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh pemohon sebatas certificate of attendance beserta transkrip nilai akademik saja.

Certificate of attendance dan ijazah tentu merupakan dua hal yang jauh berbeda dan tidak bisa disamakan dalam dunia administrasi pendidikan.

Ahmadie Thaha menilai bahwa certificate of attendance itu mungkin semacam absensi di kelas yang jauh berbeda dengan dokumen ijazah kelulusan.

Dokumen kehadiran tersebut pada dasarnya hanya menerangkan seseorang memang mengikuti kegiatan belajar, namun tidak menunjukkan status kelulusan.

Sementara itu, status tamat atau tidaknya peserta didik dinilai oleh tim hanya berdasarkan kehadiran dan transkrip yang diterima di atas meja kerja.

Dengan kata lain, tim penilai melakukan penyetaraan berdasarkan dokumen yang tersedia di meja kantor Dikdasmen Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Proses penyetaraan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen ijazah resmi yang memang tidak pernah berada di meja kantor kementerian.

Keterangan ini memegang peranan krusial karena surat keterangan pemerintah sebelumnya menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMK.

Di dalam surat resmi pemerintah tersebut bahkan tercantum dengan jelas kata "tamat" bagi jenjang pendidikan yang telah diselesaikan.

Menurut Taufiq, tim penilai saat itu melihat perjalanan pendidikan Gibran secara kronologis mulai dari jenjang sebelumnya secara berurutan.

Pendidikan sebelumnya tercatat di Orchid Secondary School di Singapura pada tahun 2003 sampai 2004 yang dibuktikan melalui rapor dan transkrip.

Dari institusi tersebut, Gibran memperoleh sertifikat kelulusan berupa GCE O-Level Certificate yang dikeluarkan secara resmi.

Namun, Taufiq menjelaskan bahwa sertifikat O-Level tersebut belum bisa secara otomatis diperlakukan sebagai bukti tamat SMA atau SMK di Indonesia.

Oleh karena itu, tim penilai kemudian melanjutkan pemeriksaan pada jenjang pendidikan berikutnya yang ditempuh oleh pemohon.

Jenjang berikutnya adalah UTS Insearch pada tahun 2005 hingga 2006 dengan program studi yang disebut sebagai Diploma of Business Studies.

Untuk bagian inilah dokumen yang masuk ke meja tim penilai hanya berupa certificate of attendance dan transkrip nilai akademik.

Tim penilai kemudian membandingkan mata kuliah yang telah ditempuh selama enam trimester tersebut dengan struktur kurikulum nasional Indonesia.

Hasil perbandingan itulah yang kemudian menjadi dasar penilaian bahwa pengetahuan Gibran setara dengan pendidikan SMK program keahlian Akuntansi.

Mekanisme penilaian menjadi semakin terang karena yang dinilai bukanlah ijazah UTS Insearch melainkan transkrip yang dicocokkan kurikulum.

Fakta ini memunculkan lapisan pertanyaan baru mengenai status Grade 12 yang sebelumnya sempat diperdebatkan dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Ina Liem secara tegas menyatakan bahwa institusi UTS Insearch sama sekali tidak memiliki program Grade 12.

Kini Taufiq Damarjati memperkuat keterangan tersebut dengan mengonfirmasi bahwa dokumen masuk hanyalah bukti kehadiran dan transkrip nilai.

Keterangan dari para saksi ahli dan penilai ini tentu tidak secara otomatis langsung menyelesaikan keseluruhan substansi perkara hukum.

Namun, kedua keterangan tersebut membuat pertanyaan mengenai dasar hukum penerbitan surat penyetaraan menjadi semakin spesifik dan mendalam.

Jika program tersebut bukan Grade 12 dan tidak ada ijazah yang diajukan, pemerintah mendasarkan penyetaraan pada dokumen apa.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Taufiq melalui penjelasannya bahwa penilaian dilakukan berdasarkan transkrip dan dicocokkan kurikulum Indonesia.

Pemeriksaan persidangan malam itu menjadi semakin menarik ketika hakim menanyakan apakah penerbitan surat penyetaraan semacam itu adalah hal lazim.

Taufiq menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan contoh nyata yang sangat dekat dari keluarganya sendiri pada tahun 2024.

Ia mengakui bahwa anaknya juga baru saja memperoleh surat penyetaraan usai lulus menempuh pendidikan sekolah menengah di Korea Selatan.

Hakim Saldi Isra kemudian menggali satu hal sederhana namun sangat penting terkait kelengkapan dokumen anak dari saksi tersebut.

Hakim bertanya apakah anak saksi hanya membawa certificate of attendance atau ada dokumen lain yang menyertainya saat pengajuan.

Taufiq memberikan jawaban tegas bahwa anaknya melampirkan dokumen ijazah resmi kelulusan sekolah menengah dari negara tersebut.

Perbandingan tersebut membuat duduk perkara menjadi sangat kontras dan keluar dari sekadar persoalan template surat keterangan pemerintah.

Kasus anak Taufiq memiliki dokumen ijazah sekolah menengah yang sah, sedangkan dalam berkas Gibran tidak ditemukan ijazah UTS Insearch.

Perbedaan mendasar ini tentu menunjukkan perlunya kejelasan mengenai dokumen apa saja yang sebenarnya dimiliki oleh Gibran secara utuh.

Publik kini mempertanyakan apakah masih ada dokumen lain yang disembunyikan serta bagaimana status akhir pendidikan di institusi Australia tersebut.

Pertanyaan mendasar mengenai apakah certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran kini dijawab langsung melalui pemeriksaan majelis hakim.

Taufiq juga menyampaikan bahwa selama masa pengabdiannya, kasus Gibran merupakan satu-satunya berkas UTS Insearch yang pernah ia nilai.

Keterangan ini memberikan gambaran jelas kepada publik tentang bagaimana cara kerja tim pemerintah saat memproses berkas luar negeri.

Proses analisis dilakukan secara cermat dengan membandingkan kehadiran, transkrip, status terdaftar, serta riwayat pendidikan sebelumnya.

Namun, satu benda krusial yang tetap tidak ditemukan di meja tim penilai adalah ijazah resmi kelulusan dari UTS Insearch.

Sementara itu, surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah telanjur menggunakan bahasa pasti bahwa pendidikan bersangkutan setara dengan tamat SMK.

Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada fungsi pembuktian dari masing-masing dokumen administrasi pendidikan yang dilampirkan pemohon.

Setiap dokumen memiliki alamat dan fungsinya masing-masing yang tidak boleh dicampuradukkan ke dalam satu koper berlabel kelulusan.

Sidang Mahkamah Konstitusi malam itu terus mengurai satu persatu alamat dokumen hingga menyisakan satu pertanyaan paling mendasar.

Pertanyaan sederhana yang kini ditunggu jawabannya oleh publik secara luas adalah mengenai keberadaan fisik ijazah pendidikan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung