Berita, Nasional

[GERAM] Ahmad Khozinudin Murka: Klaim Emas 74 Kg untuk Dakwah Islam Adalah Pelecehan dan Kedok Cuci Dosa Koruptor

Repelita.net

21 July 2026 01:13 WIB • 1,180 view

[GERAM] Ahmad Khozinudin Murka: Klaim Emas 74 Kg untuk Dakwah Islam Adalah Pelecehan dan Kedok Cuci Dosa Koruptor
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Advokat Ahmad Khozinudin meluapkan kemarahan publik terkait klaim yang mengaitkan temuan emas seberat 74 kilogram di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan kegiatan dakwah Islam.

Dia menilai bahwa tindakan oknum koruptor yang membawa-bawa simbol agama untuk menutupi jejak kejahatan telah mencapai titik yang sangat memuakkan.

ADVERTISEMENT

Kritik tajam tersebut ia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya, sebagaimana dikutip Senin (20/7/2026).

"Jika sebelumnya, koruptor mencuci uang mereka melalui sejumlah bisnis, dilakukan sebagai warisan keluarga, harta milik sopir atau pembantunya, kali ini koruptor sudah sangat kurang ajar," tegas Ahmad.

Kemarahan tersebut dipicu oleh pernyataan kuasa hukum pihak terkait, Handika Honggowongso, yang mengeklaim bahwa emas dan uang ratusan miliar rupiah di Sentul adalah dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Ahmad memandang dalih tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai ajaran Islam yang sangat mulia.

"Aset tersebut diklaim sebagai dana operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Kurang ajar. Ini sama saja menjadikan dakwah Islam sebagai sarana cuci dosa korupsi. Ini jelas, pelecehan terhadap ajaran dakwah Islam yang mulia dalam agama Islam," papar Ahmad.

Ia pun mempertanyakan logika yayasan dakwah yang menimbun harta fantastis, sementara di sisi lain masih banyak kaum dhuafa dan anak yatim yang hidup dalam keterbatasan.

"Mereka butuh dibantu, bukan malah menimbun emas dan uang bantuan untuk mereka," imbuhnya.

Ahmad menegaskan bahwa Islam tidak mengenal konsep Robinhood dan hanya menerima harta yang diperoleh secara sah untuk kepentingan amal ibadah.

"Kalau maling ya maling saja. Jangan mau cuci uang maling, mengatasnamakan pemilik emas, lalu mengklaim itu untuk dakwah Islam," tutur dia.

Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam hukum Islam adalah kejahatan berat yang seharusnya diselesaikan melalui sanksi tegas, bukan dengan mencoba mensucikan uang haram lewat yayasan.

"Memangnya, yayasan Islam itu tempat money laundry. Tempat mencuci dosa korupsi. Dalam Islam, korupsi itu kejahatan kategori ta'jier. Hukumannya bisa dihukum mati. Jadi, untuk membersihkan dosa korupsi dalam Islam maka harus dihukum mati. Bukan hartanya digunakan untuk dakwah Islam," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung