Berita, Nasional

[GEGER] Ketua MK Suhartoyo Naik Pitam Saat Pemohon Cabut Gugatan UU Polri di Tengah Sidang, Polisi Sudah Hadir Lengkap

Repelita.net

03 June 2026 21:19 WIB • 756 view

[GEGER]  Ketua MK Suhartoyo Naik Pitam Saat Pemohon Cabut Gugatan UU Polri di Tengah Sidang, Polisi Sudah Hadir Lengkap
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah mengejutkan diambil oleh sejumlah praktisi hukum yang mendadak menarik kembali berkas gugatan mereka terhadap Undang-Undang Kepolisian di tengah jalannya proses peradilan.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus mempersoalkan keabsahan klausul dalam Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Melalui gugatan itu, tim penasihat hukum selaku penggugat sejatinya mendesak agar kedudukan kelembagaan Korps Bhayangkara dialihkan dari semula langsung di bawah kepala negara menjadi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Tahapan pengujian konstitusi ini sebenarnya telah melangkah jauh hingga memasuki fase mendengarkan argumentasi serta penjelasan resmi dari pihak legislatif maupun eksekutif.

Tepat pada hari Rabu (03/06/2026), agenda persidangan sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan serta kesaksian dari jajaran institusi kepolisian selaku pihak terkait.

Proses hukum tersebut mulai bergulir sejak pukul 10.30 WIB yang bertempat di dalam area Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Seluruh elemen mulai dari tim penggugat, perwakilan kepolisian, parlemen, hingga utusan pemerintah tampak hadir secara langsung termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun barisan pengacara yang bertindak sebagai pemohon dalam perkara tata negara ini berjumlah tiga orang, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, serta H edy Rudyanto.

Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi adanya dokumen tertulis perihal pembatalan serta penarikan kembali perkara dari para praktisi hukum tersebut.

Menyikapi manuver mendadak itu, sang hakim ketua tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya lantaran pembatalan dilakukan secara tiba-tiba di paruh waktu persidangan berjalan.

Kekesalan hakim agung tersebut kian beralasan mengingat delegasi Korps baju cokelat sudah meluangkan waktu hadir guna menyampaikan argumentasi hukum mereka.

"Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?" tanya Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung