Berita, Nasional

[GEGER] Kesaksian Misterius Ungkap Dugaan Intervensi Istana dalam Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

Repelita.net

12 October 2026 12:03 WIB • 165 view

[GEGER] Kesaksian Misterius Ungkap Dugaan Intervensi Istana dalam Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah video terbaru yang diunggah oleh akun YouTube NBW Media menyoroti adanya dugaan kuat mengenai permintaan amankan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Dalam tayangan tersebut, Bambang Widjojanto bersama Dian membahas jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kini sudah memasuki tahapan pembuktian.

ADVERTISEMENT

Proses persidangan dibacakan sejak hari Senin tanggal 21 September 2026, lalu dilanjutkan ke tahap pembuktian pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Pihak Mahkamah Konstitusi mendadak memberikan pemberitahuan bahwa sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli pada tanggal 30 September.

Bambang Widjojanto mengungkapkan ada satu saksi luar biasa yang kredibilitasnya sangat tinggi, namun figur ini tidak berani untuk tampil secara terbuka di persidangan.

Sosok rahasia tersebut kemudian hadir memberikan pernyataan khusus sebagai mistery guest dalam perbincangan di kanal YouTube NBW Media tersebut.

Mistery guest itu menyatakan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, pengawalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres dilakukan oleh istana lewat tiga petinggi negara yang penting dan mereka punya hubungan kerja dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Berdasarkan informasi dari salah seorang penyelenggara pemilu, ketiga pejabat tinggi itu aktif menghubungi dan mengontak lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu melalui telepon.

Tujuan kontak tersebut agar penyelenggara segera menerbitkan peraturan yang melicinkan pencalonan Wapres, meminta pengawas tidak bertindak tegas, serta mendesak dewan kehormatan tidak menindak anggota yang melanggar kode etik.

Bambang Widjojanto menilai kesaksian ini membongkar seberapa dalam tekanan serta intervensi atau cawe-cawe yang dilakukan secara detail hingga ke peraturan KPU.

Pihak yang diduga melakukan intervensi ini adalah pejabat tinggi berpangkat menteri atau setara menteri yang memiliki kedekatan dengan kepemimpinan terdahulu.

Bambang Widjojanto juga menambahkan bahwa tindakan mengamankan pasal selundupan demi kepentingan salah satu peserta merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran azas pemilu secara sistematis.

Dian turut mengonfirmasi adanya relasi kuasa yang sangat kuat sehingga memicu atmosfer ketakutan bagi para saksi untuk berbicara.

Bambang Widjojanto kemudian membeberkan linimasa bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan tanggal 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober 2023, sedangkan putusan MK jatuh pada 16 Oktober 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung