Berita, Nasional

[GEGER] Hakim MK Guntur Hamzah Pertanyakan Alasan Anggaran MBG Rp223,6 Triliun Ditempatkan di Sektor Pendidikan

Repelita.net

15 April 2026 12:45 WIB • 1,016 view

[GEGER] Hakim MK Guntur Hamzah Pertanyakan Alasan Anggaran MBG Rp223,6 Triliun Ditempatkan di Sektor Pendidikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, secara kritis mempertanyakan alasan pemerintah dalam menempatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sektor pendidikan.

Dalam sidang perkara nomor 40, 55, dan 52/PUU-XXIV/2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Guntur menilai program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu memiliki irisan yang sangat erat dengan bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

ADVERTISEMENT

Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengintegrasikan anggaran MBG ke dalam Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan yang dinilai jauh lebih relevan.

"Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?" ujar Guntur di ruang sidang MK pada Selasa, 14 April 2026, seperti dikutip dari kanal YouTube resmi lembaga tersebut.

Menurut perspektif kebijakan publik yang ia kemukakan, program pemenuhan gizi tidak hanya bersinggungan dengan dunia pendidikan tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan bantuan sosial secara langsung.

Guntur menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan oleh para pemohon bukanlah masalah setuju atau tidak setuju terhadap program MBG, melainkan soal penempatannya dalam struktur anggaran negara.

Ia meminta agar pemerintah dan DPR memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar pemilihan pos anggaran pendidikan untuk program yang seharusnya masuk ke sektor lain.

Hakim MK itu juga ingin mengetahui apakah sejak awal pemerintah telah merancang MBG masuk ke dalam anggaran pendidikan atau sempat mempertimbangkan opsi penempatan di kementerian lain yang lebih relevan.

"Apakah ini sejak awal memang dialokasikan ke pendidikan, atau sebenarnya bisa ditempatkan di kementerian lain yang relevan?" tanya Guntur meminta kejelasan.

Menurutnya, transparansi tersebut sangat penting agar publik dapat memahami rasionalitas kebijakan anggaran, terutama untuk program besar yang menyerap porsi signifikan dari APBN.

Ia menyinggung besaran alokasi MBG yang mencapai sekitar Rp 223,6 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun pada tahun 2026.

Dengan porsi yang mendekati 30 persen tersebut, Guntur menilai pemerintah wajib memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.

"Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru," ujar Guntur di hadapan para pihak yang berperkara.

Ia menekankan bahwa kejelasan alasan penempatan anggaran MBG di sektor pendidikan menjadi krusial mengingat program ini bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara atas pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Dalam proses persidangan tersebut, tercatat ada tiga perkara pengujian konstitusionalitas yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Perkara pertama dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru dan penyediaan sarana prasarana.

Perkara kedua dengan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen yang mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.

Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut belum secara tegas menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan.

Ia juga berpendapat bahwa pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial lainnya.

Perkara ketiga tercatat dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026.

Reza menilai bahwa penghitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN telah memasukkan program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Menurut pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari APBN.

Dengan demikian, kata pemohon, hal tersebut tidak akan memenuhi mandat konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung