Berita, Nasional

[GEGER] Hakim Geram Sampai Ketok Palu Kubu Tifa Cecar Kesaksian Andi Azwan Perkara Ijazah Jokowi

Repelita.net

15 October 2026 15:05 WIB • 113 view

[GEGER] Hakim Geram Sampai Ketok Palu Kubu Tifa Cecar Kesaksian Andi Azwan Perkara Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara terkait dokumen kelulusan Joko Widodo kembali diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum terdakwa dan saksi Andi Azwan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman utuh dari kanal YouTube KompasTV yang disiarkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, kubu Tifa mempertanyakan keabsahan landasan keterangan saksi di bawah sumpah.

Tim advokat mencecar dasar pengetahuan Andi Azwan yang mengaku mengetahui pernyataan resmi Universitas Gadjah Mada hanya melalui unggahan di media sosial.

Saksi menerangkan dalam sidang bahwa ia memercayai informasi dari internet tersebut karena dikeluarkan oleh institusi resmi tempat Joko Widodo menimba ilmu.

Menurut kesaksian Andi Azwan, Rektor UGM menyatakan ijazah tersebut asli dan Joko Widodo lulus Fakultas Kehutanan pada wisuda tanggal 5 November 1985 setelah masuk kuliah tahun 1980.

Perdebatan memanas saat penasihat hukum memprotes penayangan gambar dari laptop oleh penuntut umum untuk mengonfirmasi konten YouTube acara Rakyat Bersuara di iNews.

Kubu terdakwa mempertanyakan status hukum dari perangkat elektronik tersebut serta relevansi nomor barang bukti yang dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Majelis hakim menengahi ketegangan dengan menegaskan bahwa nota keberatan dari penasihat hukum akan dicatat agar persidangan tetap berjalan secara efektif.

Pemeriksaan kemudian bergeser pada substansi isi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dinilai memiliki kejanggalan oleh tim advokat kubu Tifa.

Andi Azwan mengakui di hadapan hakim bahwa lembar berkas perkara miliknya sebenarnya dibuat untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan Roy Suryo dalam acara ILC.

Saksi membenarkan dalam dokumen BAP tersebut tidak ada pembahasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan perbuatan pidana dari terdakwa Dokter Tifa.

Tim advokat juga membongkar fakta persidangan bahwa saksi tidak pernah melihat lembaran fisik ijazah asli kelulusan milik Joko Widodo secara langsung.

Andi Azwan mengonfirmasi di ruang sidang bahwa dirinya hanya melihat pindaian berkas digital fotokopi yang diunggah oleh akun media sosial Dian Sandi.

Pihak penasihat hukum juga menggali identitas saksi terkait tidak dicantumkannya gelar kebangsawanan Andi secara resmi di dalam kartu tanda penduduk.

Saksi menolak membeberkan asal-usul silsilah keluarga Bugis Makassar miliknya karena menilai hal tersebut tidak memiliki relevansi dengan materi pokok perkara.

Andi Azwan meluruskan bahwa ia pernah mendirikan organisasi Persatuan Tionghoa Indonesia Raya atau Petir pada tahun 2012 saat bernaung di Partai Gerindra.

Saksi yang juga menjabat Ketua Umum Jokman serta Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan seluruh dana operasional relawannya murni swadaya tanpa aliran dana Joko Widodo.

Mendengar seluruh rangkaian pemaparan tersebut, tim penasihat hukum Dokter Tifa secara terbuka menyatakan menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung