Berita, Nasional

[GEGER] Hakim Cecar Kemendikdasmen Soal Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Saldi Isra: Tak Ada Ijazahnya?

Repelita.net

02 October 2026 20:36 WIB • 61 view

[GEGER] Hakim Cecar Kemendikdasmen Soal Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Saldi Isra: Tak Ada Ijazahnya?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan sengketa syarat administrasi ketatanegaraan di Mahkamah Konstitusi berjalan semakin ketat seiring majelis hakim mendalami orisinalitas berkas kelulusan mancanegara.

Langkah pembuktian tersebut diarahkan untuk memverifikasi dokumen penyetaraan yang dipergunakan sebagai dasar pemenuhan kelayakan pencalonan posisi wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui pemaparan diskusi di kanal YouTube KOMPAS TV, para pengamat mengulas beberapa poin menonjol yang terungkap sepanjang jalannya persidangan.

Narasumber mendiskusikan kembali insiden ketegangan perdebatan akademis yang berujung pada tindakan tegas pengusiran saksi ahli dari ruang rapat utama.

Dalam cuplikan rekaman sidang ketatanegaraan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi integritas dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Saat memberikan pernyataan di ruang sidang pleno pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Arsul Sani menegaskan, "saya kebetulan menonton melihat ya talk show Anda yang ada juga Pak Dr refli Harun saya lihat di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal ketua Mahkamah Konstitusi ilegal nah saya mohon penjelasan Anda kalau persidangan perkara ini ilegal ya untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini wong persidangannya ilegal menurut Anda kok."

Meski pelapor sempat menyatakan bersedia mencabut ucapan kritisnya, jajaran majelis hakim tetap memutuskan untuk melarang penyampaian argumen secara lisan.

Keterangan hukum dari saksi ahli yang bersangkutan diputuskan oleh majelis hakim hanya boleh diakomodasi melalui format dokumen tertulis saja.

Merespons arahan ketat penegakan marwah hukum di meja hijau itu, Muhammad Rullyandi berujar, "demi kepentingan bangsa dan negara kan sudah ada saya mencabut di ruang persidangan ini hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini saya menghormati apa yang diminta oleh majelis hakim terima kasih."

Usai ketegangan tersebut, jalannya sidang dilanjutkan pada keesokan harinya dengan memanggil otoritas atase pendidikan serta jajaran perwakilan kementerian.

Agenda pembuktian kasus ijazah ini menghasilkan temuan baru yang mengonfirmasi ketidakberadaan berkas kelulusan formal tingkat sekolah menengah atas.

Saat diwawancarai oleh pemandu diskusi, perwakilan tim penilai kementerian menjelaskan bentuk fisik dari berkas pendaftaran yang diterima secara daring.

Anggota tim penilai dokumen pendidikan luar negeri kementerian, Taufiq Damarjati, memaparkan bahwa pihaknya hanya memproses lembar persentase kehadiran serta nilai perkuliahan.

Ketika memberikan jawaban konfirmasi atas pertanyaan spesifik dari Hakim Konstitusi Saldi Isra pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Taufiq Damarjati membeberkan, "untuk sertifikate all level itu memang kan belum bisa dianggap sebagai lulusan SMA atau SMK oke oleh sebab itu tentu kami menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti oleh beliau oke ya yaitu di UTS INARCH yang mana beliau mengikutinya pada tahun 2005 oke 2005 sampai dengan tahun 2006 dengan program Diploma of Business Studies oke ya eh dan berdasarkan dari eh dokumen yang masuk saat itu eh adalah em apa namanya eh certificate of attendance dan juga eh transkrip nilai nah untuk transkrip nilai ee dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enroll juga ee apa namanya keterangan enrollment kemudian em dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan ya dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam ee 6 semester ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu dan ee berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan utamanya terkait program keahlian akuntansi dan keuangan ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di ee apa namanya UTS inarch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu tahun 2018 ee yaitu berdasarkan Per Dirjen nomor 7 tahun 2018 seperti itu yang mulia."

Pihak otoritas kementerian juga membenarkan bahwa dokumen kelulusan formal berupa ijazah tidak pernah disertakan selama proses pengajuan penyetaraan dilakukan.

Berdasarkan data pelacakan, model konversi kualifikasi kompetensi tanpa lembar kelulusan tersebut diakui baru pertama kali terjadi di lingkungan instansi kementerian.

Mengenai keunikan penanganan berkas administrasi berskala nasional tersebut, Taufiq Damarjati mengonfirmasi, "sepanjang saya menjadi tim sebagai bagian dari anggota tim penilai em saya belum pernah mendapatkan seperti yang ee Saudara Gibran."

Selain persoalan ijazah, kementerian terkait turut membantah tudingan mengenai keterlibatan instansinya dalam penyusunan draf pasal pengecualian di peraturan pemilu.

Pihak birokrasi menyatakan tidak tahu-menahu mengenai asal-usul masuknya ayat tambahan yang mengatur pelonggaran syarat dokumen kelulusan luar negeri tersebut.

Di sisi lain, fakta persidangan juga mengungkap keterangan dari Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Nur Aini Ariyanti.

Dalam persidangan tersebut, Nur Aini Ariyanti mengaku tidak menemukan dokumen apa pun terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura.

Pihak otoritas KBRI Singapura telah melakukan penelusuran mendalam, namun tidak ada berkas historis pendidikan yang tersimpan di pangkalan data mereka.

Rangkaian pembuktian sengketa administrasi ini telah selesai dilaksanakan dan kini majelis hakim bersiap merumuskan putusan akhir melalui rapat permusyawaratan.

Masyarakat menantikan objektivitas kelembagaan tinggi negara dalam melahirkan kepastian hukum berkekuatan tetap yang rencananya akan dibacakan pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung