Berita, Viral Sosmed

[GEGER] Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Aktivitas Polymarket Judi Online di Story Instagram Aktivis Desak KPK dan Komdigi Turun Tangan

Repelita.net

08 July 2026 00:56 WIB • 1,178 view

[GEGER] Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Aktivitas Polymarket Judi Online di Story Instagram Aktivis Desak KPK dan Komdigi Turun Tangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Media sosial dihebohkan oleh unggahan Instagram Story dari akun @bc.8a41121a yang diduga milik anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas di platform X, Instagram, dan Threads, tampak grafik aktivitas dari platform prediksi Polymarket pada laga Brasil vs Norwegia.

ADVERTISEMENT

Unggahan tersebut disertai narasi, "Eh buset dah wkwkwk menang banyak nih."

Polymarket sendiri merupakan platform yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terindikasi mengandung unsur perjudian dan tidak terdaftar resmi.

Netizen pun menyampaikan kekecewaan mendalam atas unggahan tersebut.

Akun X @suarawargatxt menulis, "Masa taruhan bola, terang-terangan dishare di story Kalo ditiru anak-anak bangsa lain gimana? Baru kali ini ada anak menteri terang-terangan share judi bola dipolymarket 🤣 Bukannya diindo judi ilegal."

Di kolom komentar Instagram, akun @dark_devil_freedom menyindir, "ANAK SPECIAL MAH BEDA MALAH MAIN PARLAY."

Sementara akun @apratamaa516 secara gamblang menulis, "Anaknya Mentri keuangan main judol coy."

Netizen lain seperti @die4mess666 mengingatkan dampak buruk bagi pengikutnya, "bang yud jangan semua dimasukin ke sosmed, inget lu tuh punya followers banyak, manfaatkan untuk edukasi aja."

Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, mendesak KPK untuk segera melakukan investigasi.

"KPK harus tegas dan segera turun tangan. Harus diusut secara transparan apakah ada aliran dana anak pejabat yang diduga sengaja digunakan untuk aktivitas perjudian atau Story di media sosialnya itu sengaja diunggah untuk mempromosikan platform Polymarket ini," ucapnya.

"Status sebagai anak pejabat sama sekali bukan halangan bagi penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga integritas instansi negara," lanjut Edoy.

Edoy juga meminta Komdigi tidak tinggal diam dan segera memeriksa dugaan unggahan tersebut.

Tindakan mempromosikan atau mempermudah akses publik terhadap aktivitas perjudian elektronik dapat dijerat sanksi pidana berat.

Di Indonesia, segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, dilarang keras.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, UU ITE juga mengatur penyebaran muatan perjudian secara elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.

Publik kini menunggu kejelasan dan klarifikasi resmi di tengah riuhnya ruang digital. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung