Repelita Jakarta - Pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal program swasembada pangan berbuntut panjang dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026, dengan Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan, kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 April 2026.
Itho menyampaikan bahwa pernyataan Feri dianggap tidak sesuai fakta sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat luas.
Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat, imbuh Itho Simamora.
Pernyataan Feri dinilai berlawanan dengan data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut Indonesia mengalami surplus beras.
Kondisi surplus ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi janjinya melalui program swasembada pangan nasional.
Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026, jelas Itho.
Masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian, tambahnya.
Data BPS dianggap sebagai laporan valid yang layak dijadikan acuan resmi dalam menilai capaian program pemerintah di sektor pangan.
Atas dasar itu, pernyataan Feri dianggap menyesatkan masyarakat luas dan berpotensi memicu perpecahan serta keresahan di kalangan petani.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok