Berita, Nasional

Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar Eksaminasi Putusan MK Terkait Absennya Bukti Ijazah Gibran

Repelita.net

08 October 2026 17:11 WIB • 167 view

Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar Eksaminasi Putusan MK Terkait Absennya Bukti Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kajian kritis mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi pasca-sidang pembacaan gugatan berkas administrasi pemilu kini ramai diperdebatkan oleh para akademisi hukum tata negara.

Sejumlah pakar menguraikan implikasi ketatanegaraan dari putusan peradilan tertinggi tersebut melalui sebuah agenda bedah kasus yang disiarkan secara terbuka lewat media digital.

ADVERTISEMENT

Pernyataan substantif mengenai keabsahan draf kelayakan regulasi tersebut dipaparkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam acara eksaminasi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV Merauke pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, ia menilai ketetapan peradilan tersebut bertindak sebagai pembuka ruang bagi lembaga legislatif nasional untuk mengambil tindakan evaluasi secara institusional.

Ia menerangkan alur penegakan hukum tata negara tersebut dengan menjelaskan, putusan ini membuka ruang besar agar dilaksanakan tugas konstitusional untuk memperbaiki berbagai hal dalam cacat ketatanegaraan bahwa satu ada cacat penyelenggaraan pemilu bayangkan verifikasi faktual tidak dilakukan meskipun sudah pasti verifikasi administrasi tidak mencontreng terdapatnya ijazah asli sebagai bukti pendukung surat keterangan setara di dalam ijazah.

Lebih lanjut, ia menerangkan adanya opsi pemberhentian pimpinan eksekutif tertinggi berdasarkan aturan hukum formal ketatanegaraan yang termaktub di dalam undang-undang dasar negara.

Menurut analisisnya, ketiadaan bukti dokumen fisik kelulusan sekolah menengah atas yang valid di persidangan dapat menjadi basis pengajuan usulan di parlemen.

Ia menjabarkan mekanisme formal tersebut dengan berpendapat, untuk memberhentian presiden dan atau wakil presiden pada masa jabatannya ya itu karena dua hal satu pelanggaran hukum pelanggaran hukum itu terdiri dari suap korupsi tindak pidana berat lainnya pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela yang kedua karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden nah kedua-duanya bisa nih satu di perbuatan tercela satu tidak terpenuhinya syarat.

Pandangan selaras mengenai konsistensi pertimbangan hukum peradilan konstitusi juga diutarakan oleh akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang menyeimbangkan antara aspek formalitas hukum acara dengan pemenuhan substansi keadilan materiil di persidangan.

Ia memaparkan hasil penilaiannya selaku eksaminator terhadap institusi peradilan tertinggi negara tersebut dengan menyatakan, keputusan itu sangat luar biasa ya itu ee menghindar secara baik dari konstruksi hukum yang kan ada dua gent hukum besar ya hukum yang mengatakan bahwa semuanya ini adalah ee formalitas paling utama sama genai hukum yang mengatakan eh substansi yang lebih utama eh substance overform ataukah kemudian eh formalitasnya yang paling penting dan saya kira MK cukup apa sangat bijak menempat paskan di mana dia harus berdiri saya salut untuk MK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung