Repelita [Jakarta] - Kabar mengenai komunikasi telepon antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dengan sosok pegiat pergerakan mencuat ke publik.
Isu yang berkembang menyebut bahwa lawan bicara Febrie adalah Said Didu.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan tersebut, Febrie dikabarkan menyatakan rencananya menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memilih bersikap dingin.
Pertama, saya tidak bisa berkomentar, tidak kepada kami, tegas Anang, Kamis 16 Juli 2026.
Ia mengakui baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
Menurutnya, instansi Kejaksaan Agung bukan pihak yang berkompeten untuk memberikan tanggapan atas isu tersebut.
Saya mendapat kabar seperti itu sebelum ada yang bertanya. Bukan kompetensi kami untuk mengomentarinya, ujarnya.
Anang menambahkan bahwa setiap individu memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya pembelaan diri.
Hal ini tetap berlaku bagi pihak yang berstatus sebagai tersangka.
Tersangka atau siapa pun berhak membela diri, katanya.
Upaya konfirmasi juga telah ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Namun, hingga Kamis 16 Juli 2026, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.
Di sisi lain, Said Didu telah dihubungi terkait isu ini.
Melalui pesan singkat, ia menyatakan menolak jika isi pernyataannya dikutip oleh media.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Perkara ini mencakup sektor batubara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Penanganan kasus tersebut semula dilakukan oleh Korps Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pihak Istana belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus.
Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang sampai saat ini usulan tersebut belum kami terima, kata Prasetyo, Senin 13 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa mundurnya Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan langkah personal.
Kalau mengundurkan diri tentu tidak menggunakan Perpres karena sifat pribadi yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari kapasitas jabatan yang dijabatnya, sehingga tidak menggunakan Perpres, tegasnya.
Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan proses penyidikan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Kami sudah memeriksa 15 orang saksi, kemudian dua orang ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang dari awal sudah dipantau dan diketahui rekan-rekan kami semua, tutur Totok.
Lokasi penggeledahan meliputi tempat penukaran uang, Cafe de'Clan Signature di Cipete, dan kediaman Febrie di Sentul. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok