Berita, Nasional

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bikin DPR Bertanya, Pemeriksaan 90 Orang Kasus Lapas Cibinong, Lima Pejabat Resmi Dinonaktifkan

Repelita.net

29 September 2026 18:08 WIB • 154 view

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bikin DPR Bertanya,  Pemeriksaan 90 Orang Kasus Lapas Cibinong, Lima Pejabat Resmi Dinonaktifkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan fasilitas mewah di dalam area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih terus bergulir hangat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat dengan memeriksa sembilan puluh orang serta menonaktifkan lima pejabat struktural yang bertugas di lapas tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memaparkan perkembangan pemeriksaan mendalam itu ketika menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Langkah investigasi internal ini dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan berbagai macam fasilitas tidak lazim selama inspeksi mendadak di lokasi.

Dari total sembilan puluh orang yang dimintai keterangan, sebanyak lima puluh lima orang tercatat sebagai warga binaan yang menghuni lapas.

Sementara itu, sisa orang yang diperiksa berjumlah tiga puluh lima orang dan semuanya merupakan pegawai resmi yang bertugas di lingkungan Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan beberapa nama warga binaan turut menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ferdy Sambo, Ahmad Albani, serta Hasan Ji.

Pemeriksaan juga difokuskan pada temuan sejumlah barang pribadi di dalam ruangan lapas, mulai dari perangkat televisi, sofa empuk, tempat tidur, perabot rumah tangga, hingga kulkas.

Dalam temuan pemeriksaan sementara, petugas mendapati tiga botol minuman keras jenis whisky serta satu botol bir tersimpan rapi di dalam lemari pendingin tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh barang temuan itu diklaim sebagai milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong.

Pejabat struktural yang bersangkutan kini telah dimasukkan ke dalam daftar lima orang pejabat yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Meski demikian, proses investigasi internal masih terus berjalan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

Di sisi lain, keberadaan sebuah bingkai foto yang sempat dikaitkan dengan narapidana bernama Jimmy Masrin juga mendadak menjadi sorotan utama petugas pemeriksa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, bingkai foto kontroversial tersebut sebenarnya sudah diamankan lebih dulu saat razia keamanan rutin dilaksanakan.

Perbedaan situasi ruangan sebelum dan sesudah kunjungan Ombudsman turut dipersoalkan secara kritis dalam rangkaian proses penyelidikan kasus ini.

Sejumlah fasilitas mewah yang sebelumnya sempat terekam kamera disebut-sebut sudah tidak berada di tempat saat petugas mendatangi lokasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengawas Internal Aris Marsudianto meninjau langsung, kondisi beberapa ruangan tampak berubah drastis.

Perangkat penyejuk udara, dispenser air minum, kulkas, meja makan, hingga berbagai perabot lain sudah tidak lagi terlihat di dalam ruangan tersebut.

Kondisi ruangan lapas mendadak tampak jauh lebih kosong jika dibandingkan dengan dokumentasi foto yang diambil saat inspeksi mendadak oleh pihak Ombudsman.

Kepala Badan Pengawas Internal Aris Marsudianto menyatakan bahwa perbedaan kondisi fisik ruangan itu akan dijadikan materi penting dalam proses investigasi lanjutan.

Aris Marsudianto menegaskan lembaganya tidak akan segan menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyediakan fasilitas terlarang.

Kalau ada sesuatu yang tidak benar di situ dilakukan oleh siapa, kita akan tindak, ujar Aris Marsudianto dengan nada tegas saat memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah ruangan yang diperiksa sempat dicatat sebagai fasilitas pegawai, namun potensi penyalahgunaan aturan tetap akan didalami secara mendalam.

Berbagai persoalan pelik tersebut lantas menjadi bahan mencecar dalam agenda rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Para anggota dewan secara bergantian mempertanyakan misteri hilangnya sejumlah barang mewah serta lemahnya sistem pengawasan internal di kawasan fasilitas negara tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto turut dicecar pertanyaan seputar keberadaan fasilitas mewah, bingkai foto, kulkas, sofa, hingga pemasangan kamera pengawas.

Di hadapan para legislator, Wisnu Hani Putranto memberikan penjelasan bahwa pemindahan sejumlah barang dilakukan karena benda-benda tersebut bukan merupakan aset negara.

Para anggota Komisi XIII lantas mendesak penjelasan mengenai ketiadaan kamera pengawas di sejumlah titik strategis kawasan lapas yang seharusnya steril dan terpantau ketat.

Sorotan tajam tersebut mengemuka mengingat Kalapas yang bersangkutan tercatat sudah menduduki jabatannya selama kurang lebih tiga tahun lamanya.

Dewan mempertanyakan alasan mendasar mengapa kebutuhan perangkat pengawas vital berupa kamera tersembunyi di area keluar masuk barang belum juga dipenuhi hingga kini.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XIII turut menyoroti ketidakhadiran perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang notabene merupakan pihak pertama pembongkar fasilitas mewah.

Kendati demikian, rapat kerja tetap dinyatakan sah dan dilanjutkan karena telah memenuhi kuorum minimum kehadiran pejabat legislatif yang ditentukan.

Tercatat sebanyak delapan fraksi parlemen dengan total kekuatan dua puluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat hadir secara langsung mengikuti agenda rapat tersebut.

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadwalkan akan mendatangi langsung Lapas Kelas IIA Cibinong pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Agenda kunjungan lapangan itu bertujuan mencocokkan secara langsung temuan awal Ombudsman dengan hasil pemeriksaan resmi yang telah dilakukan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, kementerian pengampu masih terus menggeber investigasi khusus guna merangkum seluruh fakta pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.

Hasil akhir pemeriksaan beserta kesimpulan menyeluruh dijadwalkan akan segera diumumkan ke publik setelah proses investigasi gabungan ini dinyatakan tuntas sepenuhnya.

Lima pejabat struktural yang resmi dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik.

Daftar sanksi penonaktifan tersebut juga mencakup Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban serta pejabat Kepala Urusan Umum di lingkungan lapas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengeluarkan instruksi tegas untuk menertibkan setiap bangunan fisik yang terbukti berdiri menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.

Apabila ditemukan bangunan liar atau fasilitas tambahan yang melanggar prosedur, maka bagian tersebut akan langsung ditertibkan atau dibongkar paksa.

Kasus pelanggaran di Lapas Cibinong kini telah berkembang menjadi isu besar yang tidak hanya menyoroti keberadaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.

Persoalan mendasar yang jauh lebih penting untuk diungkap adalah bagaimana barang mewah bisa masuk, siapa pihak pelindung, serta bobroknya sistem pengawasan.

Seluruh misteri pelanggaran hukum di dalam penjara tersebut kini tinggal menunggu hasil akhir investigasi kementerian dan pengawasan ketat parlemen.(*༛)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung