Repelita [Jakarta] - Mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dilaporkan mengalami cedera pada bagian tangan kirinya dalam insiden yang terjadi saat proses eksekusi Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Luka tersebut didapatkan ketika tangannya tergores kawat berduri yang sengaja dipasang sebagai pembatas akses masuk menuju kawasan hotel yang hendak disita.
ADVERTISEMENT
Kivlan menuturkan bahwa insiden itu bermula dari aksi saling dorong antara massa yang bertahan dan aparat yang berupaya menembus barisan di pintu masuk.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa luka yang dideritanya tidak tergolong serius dan hanya berupa goresan ringan pada kulit tangan.
Sesaat setelah kericuhan mereda, beberapa orang di lokasi segera memberikan pertolongan pertama kepada Kivlan sebelum ia dilarikan ke area lobi hotel untuk mendapatkan penanganan medis.
Kehadiran sosok purnawirawan bintang dua tersebut di lokasi bukan tanpa alasan, ia secara tegas menolak keras proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.
Kivlan menilai langkah eksekusi tersebut merupakan tindakan yang menyalahi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya mengeklaim telah mengantongi dokumen bukti berupa Eigendom Verponding 1684 yang telah mendapat pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Agraria sejak tahun 1980.
Saat ini, sengketa lahan tersebut dikabarkan telah masuk ke tahap pendaftaran perkara dan dijadwalkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Walaupun sempat terlibat dalam ketegangan fisik di lapangan, Kivlan menyatakan dirinya tetap membuka pintu diskusi bagi pihak pemerintah guna mencari jalan keluar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok